RADAR SURABAYA - Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) mudik atau berlibur dengan mobil dinas. Ada sanksi jika kedapatan melanggar aturan.
Larangan tersebut secara tegas disampaikan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, Rabu (26/3).
Khofifah menegaskan, jika mobil dinas tidak boleh dipakai untuk kepentingan pribadi.
“Meskipun alasannya untuk keamanan kendaraan, hal itu tetap tidak boleh,” katanya.
Namun demikian, Khofifah mengatakan, ada sejumlah kendaraan dinas yang masih dipakai saat arus mudik lebaran.
Akan tetapi peruntukannya jelas. Kendaraan-kendaraan tersebut dioperasikan untuk kepentingan masyarakat.
“Saya contohkan misalnya saja Dishub. Ini bukan liburan, namun kendaraan untuk menjaga kelancaran arus mudik. Selain itu kendaraan dinas juga boleh digunakan untuk layanan kesehatan. Tim kesehatan, memang mereka harus berkeliling untuk memberikan layanan,” katanya.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jawa Timur Andik Fadjar Tjahjono menegaskan, kendaraan dinas yang tidak memiliki tugas operasinal, tidak boleh digunakan saat lebaran.
Kecuali kendaraan operasional yang dipakai untuk pengamanan dan pelayanan masyarakat.
Menurutnya, kendaraan dinas itu akan diparkir di kantor OPD masing-masing, kemudian dilaporkan ke Satpol PP.
"Kami akan mengecek laporan itu, sehingga memastikan bahwa semua dilaksanakan sesuai ketentuan," terangnya.
Jika temuan kendaraan dinas digunakan saat libur lebaran, Andik memastikan hasil dari patroli maupun pemantauan ini akan dilaporkan ke Gubernur Jatim. Pihaknya juga akan membuat laporan terkait temuan tersebut.
"Kita laporkan ke Gubernur dan akan kita buat laporannya. Untuk sanksinya, menunggu petunjuk dari Ibu Gubernur," pungkasnya. (mus/nur)
Editor : Nurista Purnamasari