RADAR SURABAYA - Abdul Rohman dijatuhi hukuman tiga tahun penjara setelah terbukti melakukan pencopetan di Jalan Tunjungan, Surabaya. Akibat perbuatannya, korban Subandi mengalami kerugian sebesar Rp 2,5 juta.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Nyoman Ayu Wulandari mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada 3 November 2024, sekitar pukul 09.00 WIB.
Saat itu, Abdul Rohman bersama tiga rekannya, yakni Iqbal, Cebol, dan Adi, berboncengan menuju kawasan Siola di Jalan Tunjungan dengan dalih menyaksikan Parade Juang.
Baca Juga: Jurnalis Surabaya Korban Kekerasan Aparat saat Meliput Demo Tolak UU TNI Lapor Polda Jatim
Namun, mereka sebenarnya berniat melakukan aksi pencopetan. Setibanya di lokasi, mereka mengamati situasi dan mencari sasaran. Tak lama, mereka melihat handphone milik Ghazela Ananda Putra yang tengah berjalan menuju parkiran motor. Dengan menggunakan kekerasan, mereka berhasil merampas handphone tersebut.
Sekitar pukul 10.30, Abdul Rohman akhirnya ditangkap oleh petugas Polrestabes Surabaya. Sementara itu, tiga rekannya berhasil melarikan diri dengan membawa barang hasil curian.
Baca Juga: Mudik Gratis 2025 Bareng Radar Surabaya Diberangkatkan Gubernur Khofifah
Dalam persidangan, hakim menyebutkan bahwa perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat karena termasuk dalam kategori pencurian dengan kekerasan. Namun, Abdul Rohman mendapatkan keringanan karena mengakui perbuatannya.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Abdul Rohman dengan hukuman tiga tahun penjara,” ujar Nyoman Ayu Wulandari dalam sidang yang digelar di ruang Garuda 1 PN Surabaya, Selasa (25/3).
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gede Krisna Wahyu Wijaya yang menuntut pidana 3,5 tahun penjara. Menanggapi putusan hakim, Abdul Rohman menerima putusan tersebut. “Saya terima, Yang Mulia,” ucapnya. (jar)
Editor : Lambertus Hurek