RADAR SURABAYA - Seorang jurnalis korban kekerasan oknum aparat saat meliput demo tolak Undang-undang TNI, Rama Indra melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim, Selasa (25/3).
Korban melaporkan kasus kekerasan dan pengeroyokan serta penghalangan kerja pers yang dialaminya didampingi Komite Advokasi Jurnalis (KAJ) Jatim.
Perwakilan dari Komite Advokasi Jurnalis (KAJ) Jatim Salawati Taher mengatakan, kedatanganya bersama korban ke SPKT Polda Jatim untuk melaporkan kasus yang dialami korban saat meliput demo Tolak UU TNI di Surabaya, Senin (24/3).
Saat itu korban mendapat tindakan penghalangan dalam hal melakukan peliputan dan mengumpulkan berita saat meliput demo Tolak UU TNI. Tak hanya itu. Wartawan beritajatim ini juga mendapat pemukulan, dan juga pengeroyokan yang diduga dilakukan oleh oknum aparat kepolisian.
"Jadi, kami melaporkan hari ini pasal 18 ayat 1 UU Pers Nomor 40 tahun 1999. Lalu pasal penganiayaan serta pengeroyokan, pasal 170," ujarnya di depan SPKT Polda Jatim.
Ia menambahkan, korban setelah kejadian semalam sudah ke rumah sakit. Sebab korban mengalami pusing dan mual.
"Sudah ditunjukkan ke kami ada diberikan obat mual (oleh dokter) dan memang ternyata ada pemukulan di kepala, punggung, pelipis kanan, ada robek pada bibir sebelah kiri. Dan seputaran leher, ternyata ada bahasanya dipiting," bebernya.
Salawati melanjutkan, terduga pelaku ada 4 hingga 5 orang. Salah satunya memang berpakaian polisi dan lainnya berpakaian bebas.
Sementara itu, Rama Indra menambahkan, kejadian bermula saat dirinya melakukan liputan dan mengambil video beberapa kelompok dari terduga aparat yang memakai seragam bebas sedang memukuli massa aksi, sampai rubuh. Selanjutnya terduga aparat sampai menginjak-injak massa.
Oknum aparat tersebut kemudian meminta korban untuk menghapus video dan mengancam akan membanting ponselnya. Kemudian terjadi kekerasan dan pemukulan.
"Luka kepala, benjol, pelipis masih bekas merah, bibir ini sobek. Sama leher. Harapannya terkait penegakan hukum, terkait tindak kekerasan, terkait menghalangi aktivitas kinerja jurnalis itu harus ditegakkan harus benar-benar komitmen untuk memproses ini," tandasnya. (rus)
Editor : Lambertus Hurek