RADAR SURABAYA - Aksi demonstrasi menolak Undang-Undang TNI di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Senin (24/3), berakhir ricuh. Sejumlah mahasiswa, termasuk dari Universitas Muhammadiyah (UM) Surabaya, ditangkap pihak kepolisian.
Kepala Biro Kemahasiswaan UM Surabaya, Khoirul Anam membenarkan adanya penangkapan sejumlah mahasiswa UM Surabaya yang mengikuti aksi menolak UU TNI. "Ada beberapa teman-teman mahasiswa kami yang turun aksi diamankan," tutur Khoirul, Selasa (25/3).
Baca Juga: Thiago Motta Tanggapi Pemecatannya dari Juventus: Ucapan Terima Kasih dan Pesan untuk Klub
Meski demikian Khoirul masih belum tahu persis jumlah mahasiswa UM Surabaya yang dibawa saat aksi yang berakhir ricuh hingga malam tersebut. "Kami akan memastikan dengan berapa mahasiswa yang tertangkap di Polrestabes Surabaya," terangnya.
Selain itu pihaknya akan memberikan pendampingan hukum bagi mahasiswa yang ditangkap oleh pihak kepolisian. "Tentu kami akan melakukan advokasi bagi teman-teman mahasiswa kami yang tertangkap kemarin," ujarnya.
Khoirul mengatakan bahwa UM Surabaya juga memberikan apresiasi kepada mahasiswa yang telah turun jalan ikut demonstrasi untuk menyampaikan aspirasi.
"Karena kami menganggap bahwa turun jalan atau aksi bagian dari kebebasan akademik atau kebebasan yang diberikan oleh negara untuk menyampaikan pendapatnya, melalui aksi-aksi turun jalan tersebut," tegasnya.
Aksi demonstrasi menolak UU TNI di depan Gedung Negera Grahadi Surabaya yang semula berlangsung damai menjadi ricuh. Massa aksi yang terdiri dari beberapa elemen mahasiswa dan masyarakat yang tergabung dalam masyarakat sipil ini pun menyerang petugas bahkan melemparkan molotov tepat di depan gerbang masuk gedung Grahadi.
Kejadian pun menjadi tak terkendali usai Maghrib. Massa membakar sejumlah barier di depan SMAN 6 Surabaya dan akhirnya dibubarkan paksa. Namun massa berusaha untuk bertahan, petugas pun akhirnya memukul mundur hingga ke Jalan Pemuda.
Kericuhan pun tak terkendali antara petugas dan massa, hingga membuat petugas harus bertindak tegas terhadap massa hingga yang dianggap provokasi pun ditangkap. (*)