RADAR SURABAYA – Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, memperingatkan pengusaha yang nekat menjual minuman beralkohol (mihol) selama bulan Ramadan.
Jika ditemukan pelanggaran, pihaknya tak segan melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan mendesak Satpol PP untuk bertindak tegas.
"Jika ada laporan, saya sendiri yang akan turun langsung," tegas Yona, Minggu (23/3).
Legislator dari Fraksi Gerindra itu mengungkapkan, aturan terkait larangan penjualan mihol selama Ramadan telah diatur dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Surabaya.
SE tersebut melarang penjualan mihol di seluruh tempat usaha, termasuk restoran, rumah hiburan umum (RHU), dan rumah billiard.
"Ini bulan Ramadan, semuanya harus bisa menahan diri. Kalau masih bandel, tutup sekalian, cabut izinnya," ucapnya.
Yona menilai pengusaha yang tetap menjual mihol selama Ramadan telah melecehkan kebijakan Pemkot Surabaya dan tidak menghormati kesucian bulan Ramadan.
"Surabaya memang kota metropolitan, tapi kita semua sepakat bahwa Ramadan adalah bulan penuh berkah dan maghfirah. Jadi tolong, selama bulan ini, jangan ada yang nekat jual mihol," ujarnya.
Pemerintah Kota Surabaya saat ini tengah gencar melakukan razia perihal aduan adanya pedagang minuman beralkohol yang masih beroperasi saat Ramadan.
Sebutlah seperti pada beberapa waktu lalu, Satpol PP Surabaya telah memeriksa tujuh RHU yang diduga tetap beroperasi.
Dari tujuh RHU yang diperiksa, dua di antaranya kedapatan melanggar aturan dengan menjual miras.
Petugas menyita barang bukti berupa, 20 botol miras dari lokasi pertama, dan 24 botol miras dari lokasi kedua.
Selain menyita miras, petugas juga memasang stiker pelanggaran di kedua RHU tersebut.
“Kami menemukan aktivitas jual beli dan konsumsi miras di dua lokasi, yaitu bar dan resto," kata Yudhistira, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP Surabaya. (dim/opi)
Editor : Nofilawati Anisa