RADAR SURABAYA – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya kembali menghadirkan program pemutihan denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Program ini memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk melunasi kewajiban mereka tanpa dikenakan denda atau bunga, berlaku untuk tunggakan pajak sejak tahun 1994 hingga 2024.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Surabaya, Febrina Kusumawati, mengajak masyarakat untuk memanfaatkan program ini sebagai momen tepat dalam menyambut Hari Jadi Kota Surabaya (HJKS) 2025.
"Mulai 15 Maret hingga 31 Mei 2025, kami menghapuskan denda pajak daerah. Ini adalah kesempatan bagi warga untuk melunasi pajak tanpa tambahan beban menjelang peringatan HJKS," ujar Febri, Jumat (21/3).
Febri menegaskan, program ini hanya berlaku bagi wajib pajak yang membayar pokok pajaknya.
Pemkot juga mempermudah akses pembayaran dengan membuka berbagai kanal layanan.
"Jika masih memiliki tunggakan PBB-P2, cukup bayar pokok pajaknya, maka dendanya otomatis dihapus. Kami memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi masyarakat untuk memanfaatkan program ini," tegasnya.
Untuk mendukung kemudahan pembayaran, wajib pajak dapat mengunjungi Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) Bapenda yang tersebar di lima wilayah Surabaya atau menghubungi hotline resmi 0812-3123-0884.
"Bapak dan ibu bisa datang langsung ke UPTB terdekat atau menghubungi hotline kami. Kami siap membantu dan memberikan informasi yang dibutuhkan," imbuhnya.
Febri menekankan bahwa pajak memiliki peran penting dalam pembangunan kota.
Dana yang dihimpun akan digunakan untuk meningkatkan infrastruktur dan kesejahteraan masyarakat.
"Pajak yang dibayarkan warga akan kembali dalam bentuk pembangunan kota. Karena itu, kami mengimbau masyarakat yang memiliki dana untuk segera melunasi kewajibannya," ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa program pemutihan ini berlaku untuk seluruh jenis pajak daerah, kecuali Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
"Denda akan dihapus asalkan pokok pajak dibayarkan sebelum 31 Mei 2025," jelasnya.
Febri menambahkan, program pemutihan bukan kali pertama dilakukan oleh Pemkot Surabaya.
Sebelumnya, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi juga telah menghapus PBB bagi wajib pajak dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp 100 juta.
"Jika masyarakat menerima tagihan PBB dengan nilai nol rupiah, itu bukan kesalahan, melainkan karena NJOP-nya di bawah Rp 100 juta sehingga mendapatkan pembebasan," terangnya.
Untuk memudahkan masyarakat dalam membayar pajak, Bapenda Surabaya telah menyediakan berbagai metode pembayaran, antara lain, Mobil Keliling (Mobling) PBB, ATM (Bank Jatim, BNI, Mandiri), Mobile Banking (Bank Jatim, BNI, BRI, Mandiri), E-Wallet (OVO, GoPay), E-Commerce (Tokopedia, Blibli), dan Gerai Ritel (Indomaret, Alfamart).
"Kami harap masyarakat segera memanfaatkan program pemutihan ini dan membayar pajak tepat waktu agar tidak terkena sanksi di kemudian hari," pungkasnya. (dim/nur)
Editor : Nurista Purnamasari