RADAR SURABAYA - Aliansi Komunitas Penyelamat Bantaran Sungai (AKAMSI) resmi mengirimkan surat pengaduan kepad Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas terkait dugaan pelanggaran dalam pemanfaatan bantaran Kali Surabaya.
Pengaduan ini didasarkan pada temuan sejumlah aktivitas yang berpotensi merusak ekosistem sungai serta melanggar regulasi yang mengatur pemanfaatan ruang sempadan sungai.
Dalam investigasi gabungan, ditemukan sebanyak 2.325 bangunan liar di sepanjang bantaran Kali Surabaya, mirisnya ditemukan lebih dari 30 sertifikat tanah yang diterbitkan di lahan bantaran.
Padahal dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 134 Tahun 1997, telah diatur larangan mendirikan bangunan permanen untuk huniah atau tempat usaha di area bantaran sungai.
Bahkan, ancaman pidana jika berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air.
“Kami menemukan indikasi pembiaran terhadap pelanggaran pendirian bangunan permanen dan tempat usaha yang berada di bantaran sungai,” ujar Koordinator Tim Investigasi Penyalahgunaan Bantaran Kali Surabaya, Alaika Rahmatullah, Kamis (20/3).
“Padahal ini mengganggu keseimbangan ekosistem Kali Surabaya. Seharusnya bantaran sungai berfungsi sebagai ruang terbuka hijau dan daerah resapan air,” imbuhnya.
Lebih lanjut, pihaknya mengirimkan aduan ini karena ingin mendorong pemerintah daerah untuk segera mengambil tindakan.
Sebagai contoh seperti yang dilakukan pemerintah Provinsi Jawa Barat yang saat ini gencar melakukan penertiban bangunan yang berdiri di bantaran sungai akibat alih fungsi lahan.
Bahkan, tidak segan untuk menyegel tempat usaha dan menertibkan rumah-rumah yang mengurangi catchment area untuk resapan air, sehingga menyebabkan banjir besar di Bekasi pada awal maret lalu.
Sementara itu, Manuel Togi Marsahata Sidabutar, Koordinator dari komunitas Aksi Biroe mengungkap bahwa sebenarnya sudah ada papan-papan larangan mendirikan atau memanfaatkan lahan bantaran sungai.
"Namun faktanya pemerintah tidak melakukan sosialisasi atau menjemput bola door to door supaya mencegah masyarakat untuk mendirikan bangunan di atas tanah bantaran sungai," ujar Manuel.
BBWS Brantas harus gercep, kami ingin mereka berkoordinasi dengan ATR/BPN ada sekitar 30 an rumah yang justru secara status bersertifikat padahal di atas tanah bantaran.
“Minimal harus konfirmasi ke lapangan lalu menindak tegas bahkan jangan segan untuk mencabut sertifikat jika terbukti melanggar,” ujarnya.
Pengelolaan sungai sebagai upaya mitigasi banjir harus dimulai dari memperbaiki daerah tangkapan atau resapan air utamanya adalah bantaran sungai.
Aktivitas pembangunan di atas sempadan sungai juga telah menyebabkan hilangnya banyak habitat ikan dan spesies lain yang bergantung pada ekosistem sungai.
Salah satu yang terdampak adalah bulus di Sungai Brantas, yang merupakan hewan langka dan kini semakin terancam karena degradasi habitatnya.
"Keberadaan bangunan di sempadan sungai tidak hanya merusak keseimbangan ekosistem tetapi juga mempercepat hilangnya biodiversitas yang seharusnya dilindungi," pungkasnya. (rmt/nur)
Editor : Nurista Purnamasari