RADAR SURABAYA – Ivan Sugiamto (39), warga Kalijudan, Surabaya, dituntut 10 bulan penjara dengan denda Rp 5 juta, subsider 1 bulan kurungan. Ia terbukti melanggar Pasal 80 ayat 1 jo Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ida Bagus Putu Widnyana dan Galih Riana Putra Intaran menjelaskan bahwa kasus ini bermula ketika Exel, anak terdakwa, bersama saksi Dave, mendatangi SMA Kristen Gloria 2 untuk bertemu Ethan guna menyelesaikan permasalahan bullying yang dialaminya.
Saat menunggu Ethan, mereka bertemu dengan Ira Maria, ibu dari Ethan. Ira kemudian menanyakan maksud kedatangan mereka, dan Dave menjawab bahwa Exel ingin mengatakan "anjing udel" kepada Ethan.
Mendengar hal tersebut, Ivan Sugiamto yang sudah emosi karena anaknya mengalami bullying, menyusul ke sekolah. Di hadapan Ethan, Ira Maria, dan saksi lainnya, Ivan memaksa Ethan untuk bersujud dan menggonggong sebanyak tiga kali sebagai bentuk permintaan maaf.
Peristiwa ini terjadi pada Senin, 21 Oktober 2024, sekitar pukul 16.00 WIB di SMA Kristen Gloria 2, Surabaya.
Dalam persidangan, jaksa mempertimbangkan beberapa hal sebelum mengajukan tuntutan. Hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa mencederai keadilan bagi anak, mengakibatkan korban mengalami kecemasan dan gangguan dalam aktivitas sehari-hari. Selain itu, tindakan terdakwa bertentangan dengan norma hukum, agama, dan kesusilaan yang berlaku di masyarakat.
Sementara itu, hal yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan selama persidangan, mengakui kesalahannya, serta menyesali perbuatannya. Selain itu, ini adalah pertama kalinya terdakwa melakukan tindak pidana.
Jaksa menuntut Ivan Sugiamto dengan pidana selama 10 bulan penjara dan denda Rp 5 juta, subsider 1 bulan kurungan. Hukuman dikurangi selama masa tahanan yang telah dijalani, dan terdakwa tetap ditahan. Pernyataan ini disampaikan JPU Ida Bagus di ruang Kartika 2, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu, 19 Maret 2025.
Kuasa hukum Ivan Sugiamto, Billy Hadiwiyanto, menyatakan bahwa pihaknya akan mengajukan pledoi pekan depan. Ia menjelaskan bahwa berdasarkan fakta persidangan, anak Ethan yang lebih dulu memulai konflik ini.
Selain itu, sudah ada kesepakatan damai yang diakui oleh para guru dan orang tua Ethan, serta perdamaian ini masih berlaku secara hukum. Billy juga menegaskan bahwa tidak ada unsur ancaman atau kekerasan dari kliennya, seperti yang ditegaskan oleh para saksi di persidangan. (*)
Editor : Lambertus Hurek