Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Pemkot Surabaya Terima Hibah Barang Rampasan Negara Senilai Rp 11,75 Miliar dari KPK

Dimas Mahendra • Rabu, 19 Maret 2025 | 02:00 WIB

 

SIMBOLIS: Serah terima hibah barang rampasan negara dari KPK kepada Pemkot Surabaya yang diterima langsung oleh Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi.
SIMBOLIS: Serah terima hibah barang rampasan negara dari KPK kepada Pemkot Surabaya yang diterima langsung oleh Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi.

RADAR SURABAYA – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menerima hibah barang rampasan negara dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan total nilai mencapai Rp 11,75 miliar.

Serah terima aset tersebut berlangsung di Lobi Lantai 2 Balai Kota Surabaya, Selasa (18/3).

Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto menjelaskan, hibah ini merupakan bagian dari asas pemanfaatan dalam penegakan hukum.

"KPK tidak hanya fokus pada penindakan dan menghukum pelaku korupsi, tetapi juga memastikan barang rampasan negara dapat dimanfaatkan oleh masyarakat," ujar Mungki dalam sambutannya.

Mungki menambahkan, barang rampasan negara harus dikelola dengan baik agar bisa memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, terutama mereka yang terdampak korupsi.

"Korupsi merugikan masyarakat yang seharusnya mendapatkan manfaat lebih besar. Dengan adanya mekanisme hibah ini, kami berharap aset rampasan dapat dikembalikan untuk kepentingan publik," tuturnya.

Mungki menjelaskan, pengelolaan barang rampasan negara merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145 Tahun 2021, yang mencakup lima mekanisme penetapan status penggunaan (PSP), hibah, pemanfaatan, penghapusan, dan pemusnahan.

Dalam hal ini, hibah yang diberikan kepada Pemkot Surabaya merupakan bentuk pemindahtanganan aset dari KPK kepada pemerintah daerah.

Namun, KPK akan tetap melakukan monitoring setiap tahun untuk memastikan aset yang dihibahkan digunakan sesuai ketentuan dan dicatat sebagai Barang Milik Daerah (BMD).

"Kami memiliki kewajiban untuk memantau aset yang diserahkan. Jika ada kendala, kami siap membantu. Namun, jika aset ini disalahgunakan atau tidak dimanfaatkan sebagaimana mestinya, KPK memiliki kewenangan untuk menariknya kembali," tegasnya.

Di sisi lain, Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi mengungkapkan, aset hibah yang diterima terdiri dari tujuh unit apartemen atau rumah susun serta satu bidang tanah dan bangunan.

"Total aset yang diterima senilai Rp 11,75 miliar. Ini adalah amanah dari KPK yang akan kami manfaatkan untuk kepentingan masyarakat Surabaya," kata Eri.

Ia menjelaskan, tanah dan bangunan yang dihibahkan akan dimanfaatkan untuk membentuk koperasi, yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan warga miskin Surabaya.

"Insyaallah, aset rumah dan tanah ini akan kami jadikan koperasi. Begitu juga dengan apartemen yang akan dikelola oleh koperasi, sehingga warga miskin bisa mendapatkan manfaat ekonomi dari aset ini," paparnya.

Pemkot Surabaya juga akan meminta pendampingan dari KPK dan Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam pengelolaan aset hibah agar tetap sesuai aturan.

"Kita akan bekerja sama dengan KPK dan JPN, agar pengelolaan aset ini benar-benar memberikan manfaat bagi warga Surabaya," tambahnya.

Lebih lanjut, koperasi yang akan dibentuk tidak hanya bergerak di sektor jahit dan paving, tetapi juga pengelolaan apartemen untuk disewakan sebagai sumber pemasukan koperasi.

"Apartemen bisa dimanfaatkan untuk sewa-menyewa, dan hasilnya akan masuk ke koperasi untuk kesejahteraan warga," ujarnya.

Eri menegaskan, aset hibah dari KPK akan dikelola dengan transparan dan bertanggung jawab, agar benar-benar bermanfaat bagi masyarakat.

"Karena ini adalah milik negara, maka kita akan mengembalikannya kepada rakyat melalui program yang tepat sasaran," pungkasnya.

Sebagai informasi, hibah Barang Milik Negara (BMN) yang berasal dari Barang Rampasan Negara ini berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor S-132/KN/2024 tanggal 22 Oktober 2024.

Sejumlah aset itu adalah rumah susun di Condominium Regency Unit 1804, Kelurahan Kedungdoro, luas 134 m², nilai Rp 2,29 miliar.

Lalu ada apartemen Tower B, Lantai 03, Unit 01, Waterplace Residence, Pakuwon Indah Surabaya, luas 85 m², nilai Rp 616,68 juta, apartemen Tower B, Lantai 03, Unit 07, Waterplace Residence, Pakuwon Indah Surabaya, luas 85 m², nilai Rp 616,68 juta, dan apartemen Tower E, Lantai 12, Unit 02, Grande Waterplace Residence, Pakuwon Indah Surabaya, luas 45 m², nilai Rp 395 juta.

Kemudian ada juga apartemen Waterplace Residence Unit A.35.PH-B, Jalan Pakuwon Indah Lontar Timur, Kelurahan Babatan, luas 104 m², nilai Rp 994,92 juta, apartemen Ciputra World VIA Unit 1203, Jalan Mayjend Sungkono No. 87-89, luas 124,7 m², nilai Rp 2,02 miliar.

Apartemen Ciputra World VIA Unit 1205, Jalan Mayjend Sungkono No. 87-89, luas 59,3 m², nilai Rp 1,39 miliar, dan terakhir adalah tanah dan bangunan di Jalan Kejawan Putih VI Blok C3-375, Kelurahan Kejawan Putih Tambak, luas tanah 197 m², luas bangunan 325 m², nilai Rp 3,40 miliar.

Pemkot Surabaya berharap hibah ini dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat, khususnya dalam pemberdayaan ekonomi warga yang membutuhkan. (dim/nur)

Editor : Nurista Purnamasari
#penegakan hukum #KPK #surabaya #apartemen #Hibah #pemkot surabaya #barang rampasan negara