RADAR SURABAYA - Kasus pencabulan anak kembali terjadi di Surabaya. Kali ini pelakunya seorang mantan ketua salah satu organisasi kemasyarakatan (ormas) yang notabene ayah tiri korban.
Lelaki berinisial MR ditangkap polisi diduga terkait kasus dugaan pencabulan terhadap anak tirinya, AS, yang berusia 15 tahun.
Informasi yang dihimpun Radar Surabaya, penangkapan dilakukan pada Rabu (12/3) sekitar pukul 20.00 di tempat tinggal MR, kawasan Krembangan, Kota Surabaya.
Direktur Reskrimum Polda Jawa Timur Kombes Pol Farman saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan oknum mantan ketua ormas tersebut di rumahnya. Menurut dia, seusai diamankan, MR langsung digelandang ke Unit PPA Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, Jalan Ahmad Yani, Surabaya.
"Benar," ujar Kombes Pol Farman, Minggu (16/3). Farman menambahkan, dugaan pencabulan tersebut dilakukan tersangka sejak tahun 2023.
Modusnya, tersangka memberikan uang mulai Rp 50 ribu sampai Rp 100 ribu kepada anak tirinya yang masih duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP) lalu mencium korban dan melarang korban buka suara.
Kemudian pada 9 Desember 2024 tersangka meminjam charger korban dan meminta korban mengantar ke kamarnya. Namun, setelah diketuk pintu kamar tersangka tidak keluar. Setelah ditinggal tersangka keluar dan tidak memakai baju.
Pada 25 Februari 2025 pada pukul 22.00 tersangka kembali melancarkan aksi dengan memutar video porno melalui ponsel di depan anak tirinya saat membantu membuka toples wadah makanan kucing. Tak hanya itu. Pada 4 Maret 2025 tersangka juga beraksi dengan duduk di kursi ruang tamu dengan mengeluarkan alat kelamin sambil memainkan alat kelaminnya.
Saat korban masuk rumah kemudian dipanggil dan disuruh mendekat. Namun, korban menolak. Pada 5 Maret 2025 tersangka meminta sosis yang dimakan korban. Dia lalu berdiri di belakang punggung korban dan menempelkan ke arah tubuhnya.
Sementara itu, terangka MR tidak banyak bicara saat ditanya wartawan. Ia hanya mengaku khilaf. (rus)
Editor : Lambertus Hurek