RADAR SURABAYA - Apa yang dilakukan AP tidak patut ditiru. Pemuda 24 tahun ini nekat menanam ganja di dalam rumahnya, Jalan Gadukan Timur, Kelurahan Morokrembangan, Surabaya. Gegara terendus polisi, AP pun ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.
Polisi menyita 13 pohon ganja yang ditanam di pot. Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Suria Miftah Irawan menjelaskan, tersangka AP ditangkap di rumahnya Jalan Gadukan Timur, Surabaya, pada Rabu (26/2) sekitar pukul 11.45.
Setelah dilakukan penggeledahan di dalam rumah ditemukan tanaman ganja. "Ada 13 pohon ganja kami temukan. Dengan tinggi masing-masing mulai dari lima sentimeter hingga paling tinggi 70 sentimeter," ungkapnya, Jumat (14/3).
Miftah menjelaskan, selain pohon ganja ditemukan satu set lampu Grow Light. Lampu tersebut digunakan untuk membantu pencahayaan untuk proses pertumbuhan tanaman ganja. Polisi juga menyita sebuah Aerator dan telepon genggam merek Xiaomi.
"Untuk bibit pohon ganja tersebut pengakuan diperoleh tersangka dengan membeli di salah satu akun Instagram yang menawarkan penjualan bibit ganja. Kemudian tersangka mentransfer uang senilai Rp 250 ribu," sebutnya.
Alumnus Akpol 2007 ini menuturkan, barang lalu dikirim penjual dengan sistem ranjau di bawah pohon kawasan Jalan Bendul Merisi pada Desember 2024 lalu sebanyak tiga poket berisi batang, daun, bunga dan biji ganja.
"Tersangka memilih biji ganja untuk ditanam kembali dan sisanya dipakai sendiri," paparnya.
Pemakaian narkotika jenis ganja di Surabaya dan sekitarnya tidak semasif sabu-sabu (SS). Namun, narkoba yang satu ini punya pasar khusus. Dalam dua pekan terakhir polisi mengungkap transaksi ganja kering di Surabaya Raya. (rus)
Editor : Lambertus Hurek