RADAR SURABAYA - Satgas Pangan Polda Jatim mengungkap kasus pemalsuan Minyakita di Sampang dan Surabaya.
Hal tersebut memantik komentar dari Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jawa Timur.
Ketua YLPK Jatim Said Sutomo menilai hal tersebut tidak hanya lemahnya pengawasan, akan tetapi pelaku usaha tidak menjalankan Undang - Undang Perlindungan Konsumen.
"Jadi tahun 2024, Presiden Jokowi mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 49 Tahun 2024 Strategi Nasional Perlindungan Konsumen (Stranas PK). Seharusnya ini yang menjadi pegangan Kementerian Perdagangan maupun lembaga terkait di dalam mengawasi atau di dalam mengkonkretkan strategi nasional perlindungan konsumen. Terutama di kalangan BUMN," katanya, Kamis (13/3).
Said menjelaskan dengan adanya beberapa kasus BBM hingga Minyakita menunjukkan bahwa Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sedang tidak baik-baik saja.
"Jika perusahaan pemerintah tidak sesuai dalam melakukan penjualan atau berlaku curang sesuatu kepada konsumen, maka bisa dipastikan pihak swasta bisa jadi ikut melakukan langkah yang sama," ujarnya.
Said menjelaskan selama lima tahun ini, YLPK telah menerima beberapa keluhan masyarakat.
"Tidak hanya BBM dan Minyakita yang volumenya tidak sesuai, tetapi beras yang dioplos hingga kecap yang tidak sesuai dengan isi volumenya," terangnya.
Said menjelaskan dengan kejadian ini, dirinya meminta kepada pihak terkait untuk lebih memperketat lagi peredaran bahan pokok di masyarakat.
"Karena yang menjadi korban itu masyarakat atau konsumen langsung," pungkasnya. (mus/opi)
Editor : Nofilawati Anisa