RADAR SURABAYA - Satgas Pangan Polda Jatim mengungkap kasus pemalsuan Minyakita di Sampang dan Surabaya. Dua tempat pemalsuan minyak goreng (migor) digerebek.
Polisi mengamankan dua pemilik usaha. Mereka PBP, 35, warga Ketapang, Sampang, dan seorang pelaku di Surabaya masih diperiksa.
Terbongkarnya kasus bermula dari pemantauan bahan pokok di pasar tradisional. Polisi menjumpai ada kemasan Minyakita yang isi kemasannya dan volume tidak sesuai dengan takaran. Polisi melakukan penyelidikan dan mendapati dua home industry minyak curah dikemas menjadi Minyakita di Sampang dan Surabaya.
"Produk ini dipalsukan. Minyak curah dikemas jadi Minyakita oleh beberapa oknum," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, Rabu (12/3).
Direktur Reskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Budi Hermanto menambahkan, Tim Satgas Pangan pada 11 Maret 2025 menggerebek sebuah rumah di Batu Lenger, Timur Bira Tengah, Sokobanah, Sampang. Ditemukan 31 tandon berukuran masing-masing 1.000 liter.
"Kami mengamankankan 10 ton minyak goreng label Minyakita. Modus operasi minyak curah dikemas literan 5 liter dan 1 liter," ungkapnya.
Namun, setelah diukur hanya berisi 4,5 liter dan 1 liter berisi hanya 850-890 mililiter. Selain itu, tersangka dalam kegiatan produksi perdagangan minyak goreng sawit dengan merek Minyakita tidak memiliki perizinan yang sah.
"Pelaku sudah mengantongi keuntungan. Di Sampang sekitar Rp 727 juta selama beroperasi satu tahun," bebernya.
Mantan Kapolresta Malang Kota ini mengungkapkan, TKP kedua di wilayah Rungkut Surabaya. Penggerebekan bermula dari temuan Satgas Pangan terkait adanya Minyakita kemasan di Pasar Wonokromo yang isi takaran 1 liter hanya berisi 850 mililiter. Tim melakukan penyelidikan dan menggerebek home industri UD Jaya Abadi di kawasan Rungkut, Rabu (12/3).
"Kita mengamankan empat ton Minyakita dalam kemasan. Mereka memalsukan merek dengan memesan kardus kemasan, tempat botol dan pouch," sebutnya.
Untuk yang di Rungkut atau UD Jaya Abadi kemasannya tertulis 1 liter. Namun, setelah diukur hanya berisi 850 mililiter.
Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Irwan Kurniawan menuturkan, dalam pengungkapan kasus ini tersangka dua orang pemilik perusahaan. Satu orang di Sampang dan Surabaya.
"Yang TKP Surabaya satu tahun operasi. Mereka awalnya produksi minyak goreng tetapi merek lain. Nah, karena melihat peluang bisnis lebih menguntungkan karena konsumen memilih Minyakita, makanya dia kemas Minyakita," tuturnya.
Polisi masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan terhadap tersangka. Juga mendalami kemungkinan adanya gudang penyimpanan lainnya. (*/rek)
Editor : Lambertus Hurek