Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Tangkap Pengedar Sabu di Sidoarjo, Begini Sepak Terjangnya

Fajar Yuliyanto • Jumat, 7 Maret 2025 | 17:09 WIB
Barang bukti narkoba diamankan dari tersangka pengedar di Sidoarjo. [IST]
Barang bukti narkoba diamankan dari tersangka pengedar di Sidoarjo. [IST]

RADAR SURABAYA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak kembali mencatat keberhasilan dalam upaya pemberantasan narkotika. Seorang pria berinisial MU (32), warga Tulungagung, ditangkap di sebuah kamar kos di Sidoarjo pada Kamis, 26 Februari, sekitar pukul 21.00 WIB.

Dari tangan tersangka, polisi menyita 16 paket sabu dengan berat total 10,17 gram. Selain itu, turut diamankan satu bundel klip plastik, satu sekop dari sedotan plastik warna hitam, satu timbangan elektrik warna hitam, serta dua unit ponsel yang diduga digunakan dalam transaksi narkotika.

Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Khusen, melalui Kasi Humas Iptu Suroto, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari penyelidikan sebelumnya.

Dalam pemeriksaan, tersangka MU mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria yang dikenal dengan nama Cak Mat. Barang haram itu rencananya akan diedarkan di wilayah Sidoarjo dan sekitarnya.

Iptu Suroto menjelaskan bahwa pihaknya masih terus mengembangkan kasus ini untuk memburu pemasok utama dari tersangka MU. Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak untuk penyidikan lebih lanjut.

Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak menegaskan bahwa penyelidikan tidak berhenti di sini. Polisi berkomitmen untuk menelusuri jaringan peredaran narkoba ini dan menangkap pelaku lain yang terlibat.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkotika. Peran serta masyarakat dinilai sangat penting dalam upaya pemberantasan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Akibat perbuatannya, MU dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (jar)

Editor : Lambertus Hurek
#Sabu Surabaya Sidoarjo #narkoba surabaya jenis sabu #polres pelabuhan tanjung perak #kurir sabu surabaya