Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Dari Tahun ke Tahun, Aduan Masalah THR di Surabaya Menurun

Dimas Mahendra • Jumat, 7 Maret 2025 | 02:33 WIB

 

Ilustrasi THR.
Ilustrasi THR.

RADAR SURABAYA - Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Surabaya kembali membuka posko aduan bagi para kalangan buruh dan karyawan.

Posko ini melayani aduan dari mereka berkenaan dengan pencairan THR (Tunjangan Hari Raya). 

Kepala Disperinaker Kota Surabaya Achmad Zaini mengungkapkan, sebenarnya aduan mengenai THR ini saban tahunnya mengalami penurunan.

Utamanya usai masa pandemi yang mana roda perekonomian sudah mulai berputar. 

"Ada penurunan mengenai aduan THR tiap tahunnya. Contoh di tahun 2023 itu kita menerima 17 aduan. Nah, di tahun 2024 turun jadi 11 aduan," kata Zaini, Kamis (6/3). 

Turunnya jumlah aduan ini tidak lepas dari peran aktif pemerintah kota dalam mewadahi keluhan para buruh di Kota Pahlawan.

Selain itu, kesadaran para pengusaha akan hak karyawannya juga tinggi. Sehingga, antara kewajiban dan hak masing-masing pihak bisa berjalan beriringan. 

Kendati begitu, tahun ini, Zaini mengungkapkan, pemerintah kota tetap mendirikan posko layanan aduan THR ini.

Posko ini sudah berjalan khusus melayani aduan dari kalangan buruh atau karyawan ini.

Hanya saja, sampai detik ini dia mengaku masih belum ada laporan yang masuk. 

Ketika ada laporan masuk, dinas tentu akan menganalisa dan menelusuri terlebih dahulu duduk permasalahannya di mana.

Dalam proses penyelesaiannya juga ke dua belah pihak akan dimintai keterangan.

Sehingga, ketika memutuskan solusi nantinya tidak memberatkan salah satu pihak. 

"Posko secara umum sudah (berdiri). Cuma biasanya memang laporan-laporan atau aduan-aduan ini masuk menjelang H-10 hari raya," ujarnya. 

Di sisi lain, Sekretaris KC FSPMI Surabaya Nuruddin Hidayat mengungkapkan, ada dua kemungkinan mengapa jumlah aduan yang masuk ke dinas tersebut mengalami penurunan.

Menurut dia, bisa jadi memang kesadaran dari perusahaan untuk memberikan hak pekerja atau buruhnya sudah meningkat.

Atau bisa jadi juga karena memang pekerja atau buruh tersebut sudah enggan untuk melakukan pengaduan.

"Hal ini (enggan melakukan pengaduan) karena penindakan atau penegakan hukum yang dilakukan Pengawas Ketenagakerjaan pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur yang lemah," tegasnya.

Dia melanjutkan, bahkan sejak diterbitkannya Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan, sampai saat ini tidak ada satu pun perusahaan yang diberikan sanksi karena melanggar pembayaran THR. Hal ini tentu menjadi ironi bagi kalangan buruh untuk melapor. 

"Betul (belum ada penindakan terhadap perusahaan yang melanggar pembayaran THR ini)," ucapnya. 

Di sisi lain, tidak adanya perlindungan hukum bagi buruh juga menjadi dilema tersendiri bagi mereka untuk mengadu.

Sebab, dikhawatirkan, ketika mereka mengadu ke dinas, justru dampaknya akan lebih besar yakni kehilangan mata pencaharian mereka. 

"Beberapa kasus yang pernah kami dampingi, pekerja atau buruh yang melaporkan adanya pelanggaran THR malah di PHK oleh Perusahaan," ujar anggota dewan pengupahan kota Surabaya itu. (dim/nur)

Editor : Nurista Purnamasari
#karyawan #Disperinaker Surabaya #surabaya #aduan thr #tunjangan hari raya #buruh #Tenaga Kerja #thr