RADAR SURABAYA – Persoalan parkir liar di Jalan Semut Baru, Kecamatan Pabean Cantikan, terus menjadi polemik.
Meskipun sudah ada rambu larangan parkir, aktivitas bongkar muat truk di lokasi tersebut tetap berlangsung, menyebabkan kemacetan dan konflik dengan warga sekitar.
Situasi ini memicu perdebatan antara usulan legalisasi parkir untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan kebijakan tegas Dishub Kota Surabaya yang menolak pengelolaan parkir di lokasi tersebut.
Tokoh masyarakat setempat, Satuham, menilai bahwa Dishub tidak cukup tegas dalam menertibkan pelanggaran parkir yang sudah berlangsung selama tiga tahun.
"Tidak cukup hanya memasang rambu larangan, tapi tidak ada tindakan nyata di lapangan. Sopir-sopir ini memang mokong," ujarnya dalam rapat dengar Komisi C DPRD Kota Surabaya.
Ia pun mengusulkan agar parkir di lokasi tersebut dilegalkan dengan menarik retribusi.
Menurutnya, hal ini bisa meminimalisir konflik sekaligus membuka lapangan pekerjaan bagi warga sekitar.
"Kalau memang tidak bisa ditertibkan ya dilegalkan saja parkirnya, dengan menarik retribusi," kata dia.
Sementara itu, Kepala UPTD Parkir Dishub Kota Surabaya, Jeane Mariane mengungkapkan, kalau ada permohonan izin pengelolaan parkir dan penempatan parkir di Jalan Semut pada 13 Oktober 2023. Bahkan pihaknya juga sudah melakukan survei ke lokasi.
Namun, pengajuan ini bukan yang pertama. Dishub menurut dia sebelumnya juga sudah menerima surat pengajuan lain yang masuk atas nama juru parkir lain.
Hal ini dilakukan untuk menambah titik parkir dan mencapai target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Surabaya.
"Parkir tersebut yang kita terbitkan di titik Semut Kali, setelah itu kami memberikan titik parkir kepada pemohon Bapak Samsul Arief yang berlangganan juga," terangnya.
Uniknya, pada tahun 2024 kemarin, muncul kembali permohonan titik parkir baru.
Nah dari situ, Dishub kemudian melakukan rakor dengan sejumlah instansi terkait.
Rakor tersebut menghasilkan beberapa poin, antara lain terdapat rambu larangan parkir.
Permohonan parkir di Jalan Semut Baru ini kemudian tidak direkomendasikan untuk dipenuhi karena terdapat rambu larangan parkir.
Perlu dipasang police line dan barrier untuk mencegah pelanggaran parkir di Jalan Semut Baru. (dim/nur)
Editor : Nurista Purnamasari