RADAR SURABAYA - Kelakukan lima orang karyawan frozen food (makanan beku) di PT PJSA Jalan Medokan Ayu, Surabaya tidak patut ditiru. Sudah diberi pekerjaan, mereka malah diam-diam mencuri makanan beku di gudang tempat kerja saat malam hari.
Tersangka, JLP, 34, warga Petemon Sidomulyo Surabaya, T, 31, warga Weruh Nganjuk, NP, 37, warga Tegalsari Mojokerto, RCP, 23, warga Tirto Agung Surabaya, dan S, 24, warga Gamongan Jombang.
Kapolsek Rungkut AKP Agus Santoso menjelaskan, terbongkarnya kasus pencurian berawal saat korban JM direktur utama perusahaan mengetahui ada barang frozen food di gudang yang hilang.
Hal itu diketahui setelah manajer perusahaan melakukan audit. Selain itu juga melalui pengecekan rekaman CCTV di gudang penyimpanan barang. Usut punya usut, ternyata pelaku pencurian dicurigai karyawan sendiri.
Pemilik usaha melapor ke Polsek Rungkut Rabu (19/2). Setelah dilakukan penyelidikan, memeriksa rekaman CCTV dan mendapat keterangan saksi-saksi, pelaku teridentifikasi karyawan korban.
"Kemudian tersangka yang bekerja sebagai driver pengiriman ini kami tangkap saat akan mengirim barang dan lainnya saat pulang usai mengirim," ujarnya, Kamis (6/3).
Saat ditangkap, tersangka tak dapat mengelak. Sebab aksi jahat mereka telah terpantau kamera pengawas. Parahnya, aksi tersangka ternyata telah berlangsung sejak bulan Januari 2025 lalu.
"Beraksi dua bulan, mulai dari Januari-Februari 2025. Setelah diaudit selama dua bulan total kerugian perusahaan sekitar Rp 450 juta," terangnya.
Tersangka Jimbrak alias JLP mengaku nekat melakukan pencurian frozen food di gudang tempat kerjanya karena ingin mencari tambahan penghasilan.
"Awal mula cari tambahan. Lalu teman ngikutin pak. Iya karena ada hasil, hasil penjualan dibagi rata," ucapnya sambil menunduk menutupi wajah.
Pria yang bekerja sebagai sopir pengiriman ini mengaku melakukan pencurian setiap harinya sekitar 10 karton makanan beku. Barang curian tersebut lalu dibawa menggunakan mobil boks pengiriman dan dijual ke toko-toko tanpa sepengetahuan pihak perusahaan.
Baca Juga: Lestarikan Budaya, Dorong Penggunaan Aksara Jawa untuk Nama Jalan Protokol di Surabaya
"Paling banyak itu penjualan Rp 2 juta sampai Rp 2,5 juta. Harga normal 800 ribu saya jual Rp 200 rb. (Dijual) ke toko, kita bilang barang titipan," bebernya.
Kelima tersangka yang ditangkap empat orang diantaranya bekerja sebagai sopir dan seorang anak gudang. "Yang mencuri saya sendiri, kita semua," tambahnya. [rus]
Editor : Lambertus Hurek