RADAR SURABAYA - BNNP Jatim menangkap seorang kurir narkoba Agus Mardianto (AM) yang hendak mengirimkan paket sabu 15 kilogram (kg) di Parseh, Bangkalan, Madura.
Setelah melakukan penangkapan, BNNP Jatim dan BNNK Surabaya melakukan penggeledahan di rumah kontrakan tersangka AM di Jalan Dupak Masigit X PJKA Nomor 18, Surabaya, Senin (3/3).
Kepala BNN Kota Surabaya Kombes Pol Heru Prasetyo mengatakan, BNNP Jatim dibantu BNNK Surabaya melakukan penggeledahan di rumah kontrakan tersangka AM.
Menurutnya, upaya penggeledahan adalah tindak lanjut dari tertangkapnya AM.
Kegiatan penggeledahan juga dilakukan di Jalan Kedondong Kidul II Tegalsari dan dua TKP di wilayah Arosbaya dan Parseh Bangkalan.
"Dari hasil penjelasan tim penggeledahan, tidak ada barang atau benda yang ditemukan berkaitan dengan tindak pidana yang terjadi," ujarnya di lokasi, Senin (3/3).
Penyidik BNNP Jatim Ipda Didik Gunawan menambahkan, tersangka AM ditangkap saat hendak mengirimkan paket sabu di Parseh Bangkalan, Madura, Rabu (19/2).
Saat itu AM mengemudikan mobil Toyota Calya nopol L 1079 CA. Setelah diberhentikan dan digeledah ditemukan sebuah tas merk Cora di bagasi belakang.
Setelah dibuka di dalam tas tersebut berisi tas merk Palazo yang di dalamnya terdapat 15 bungkus kemasan teh Gaunyinwang berisi sabu.
"Kita amankan sabu dari AM kemarin sebanyak 15 bungkus atau sekitar 15 kilogram," ungkapnya.
Didik menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan AM merupakan seorang yang diduga sebagai kurir atau pengantar atau menjadi perantara dalam peredaran narkotika jenis sabu.
"Beliau saudara AM berangkat dari Surabaya selanjutnya ke Mojokerto untuk pergi ke daerah Parseh Bangkalan dengan maksud tujuan untuk menyerahkan barang kepada penerimanya," terangnya.
Ia melanjutkan, dari pengakuan tersangka saat itu dijanjikan upah Rp 20 juta.
Penyidik BNNP Jatim saat itu juga mengeler tersangka AM untuk menunjukkan rumah penerima MD (DPO) di Parseh Bangkalan. Namun saat didatangi MD tidak ada di rumah.
Sementara itu, pemilik kontrakan Nur Halimah menuturkan, pengontrak atas nama Agus (Agus Mardianto).
Dia mengontrak rumah dan tinggal di Jalan Dupak Masigit X PJKA Nomor 18 sudah sekitar empat bulan.
"Dia kontrak tinggal di sini bersama istri dan seorang anaknya perempuan," sebutnya.
Nur menceritakan, Pak Agus sempat bilang bekerja sebagai tukang parkir. Namun untuk keseharian dia tidak pernah tahu.
"Dia humble nggak banyak omong. Orangnya tertutup. Kalau ke rumah paling ya bayar kontrakan," tukasnya. (rus/nur)
Editor : Nurista Purnamasari