RADAR SURABAYA - Rahmad Bayu Romadhon diadili atas kasus pelecehan seksual terhadap dua pelajar sekolah menengah pertama (SMP). Kedua korban mengalami trauma akibat kejadian tersebut.
Dalam persidangan tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jaksa Damang Anubowo menjelaskan, insiden pertama terjadi pada Rabu, 2 Oktober 2024, sekitar pukul 14.40 di Jalan Rungkut Kidul Gang 1, Surabaya. Saat itu, QAH sedang berjalan pulang bersama temannya, Wan.
Dari arah berlawanan, terdakwa yang mengendarai sepeda motor Honda Scoopy dengan nomor polisi L 3259 BAO, tiba-tiba berhenti di sebelah QAH dan langsung memegang payudara korban sebelum melarikan diri.
Sekitar 20 menit kemudian, pengendara ojol itu kembali beraksi di Jalan Rungkut Asri Barat, Surabaya. Kali ini, ia melihat korban lain, Key, yang sedang berjalan sendirian. Dengan berpura-pura menanyakan alamat, terdakwa mendekati korban lalu secara tiba-tiba meremas payudara sebelah kiri korban sebelum kembali melarikan diri.
“Modus terdakwa adalah memanfaatkan kelengahan korban dengan berpura-pura menanyakan alamat. Korban tidak curiga dan mengira terdakwa hanya ingin bertanya, hingga akhirnya mengalami pelecehan,” kata Damang.
Selain itu, terdakwa juga melakukan aksinya dengan cara mendekati korban secara tiba-tiba, memegang serta meremas payudara mereka, lalu kabur dengan cepat menggunakan motor. Korban yang masih anak-anak itu pun tak berdaya.
Damang menambahkan, akibat kejadian ini, kedua korban mengalami trauma psikologis. Mereka menunjukkan gejala depresi seperti mudah menangis, merasa cemas berlebihan, dan kesulitan tidur karena terus mengingat kejadian tersebut.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Amada Putri dan Tiara Putri, menyatakan bahwa Rahmad Bayu Romadhon bekerja sebagai driver ojek online. Saat kejadian ia memang menanyakan alamat. Namun, mereka mengakui bahwa terdakwa telah mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada korban.
“Mas Bayu tetap berhak mendapatkan pembelaan sesuai hukum yang berlaku. Ia sudah mengakui kesalahan dan meminta maaf kepada korban. Selain itu, terdakwa tidak memiliki catatan kriminal sebelumnya dan memiliki seorang anak yang masih berusia satu tahun,” ujar Putri. (*)
Editor : Lambertus Hurek