RADAR SURABAYA - Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya telah mengeluarkan kebijakan terkait skema pembelajaran dan kegiatan keagamaan bagi siswa pada jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP) selama bulan suci Ramadhan 1446 Hijriah. Kebijakan ini dirancang untuk memastikan proses belajar mengajar tetap berjalan efektif sambil menghormati nilai-nilai keagamaan.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya, Yusuf Masruh, menjelaskan bahwa pembelajaran selama Ramadhan akan dibagi dalam dua tahap. Tahap pertama adalah pembelajaran mandiri di rumah, sedangkan tahap kedua adalah kegiatan Ramadhan yang dilaksanakan di sekolah atau tempat ibadah masing-masing.
Pembelajaran Mandiri di Rumah (27-28 Februari dan 3-5 Maret 2025)
Selama periode ini, siswa muslim dan nonmuslim akan melaksanakan pembelajaran mandiri di rumah. Siswa muslim diberikan tugas seperti membuat naskah ceramah religi, menulis cerita sosial keagamaan, mendesain kartu ucapan Ramadhan, atau membuat miniatur tempat ibadah dari bahan daur ulang.
Sementara itu, siswa nonmuslim juga mendapatkan tugas yang disesuaikan dengan agama masing-masing:
- Siswa Kristen: Membuat renungan singkat Firman Tuhan atau menulis tentang pengorbanan Yesus hingga kenaikan-Nya dalam bentuk scrapbook.
- Siswa Katolik: Membaca salah satu perikop Alkitab atau menghafal ayat Emas di Alkitab.
- Siswa Hindu: Menonton cerita keagamaan (Mahabarata), membaca cerita keagamaan, dan membuat sarana sembahyang.
- Siswa Buddha: Membaca atau melafalkan paritta.
- Siswa Khonghucu: Membaca kitab suci Shi.
Pembelajaran di Sekolah (6-25 Maret 2025)
Setelah masa pembelajaran mandiri selesai, siswa akan kembali ke sekolah mulai 6 Maret 2025. Selama Ramadhan, durasi jam pelajaran disesuaikan:
- SD: 1 jam pelajaran = 25 menit
- SMP: 1 jam pelajaran = 30 menit
Selain itu, siswa nonmuslim dianjurkan untuk melaksanakan kegiatan bimbingan rohani dan keagamaan sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.
Kebijakan ini didasarkan pada Surat Edaran Bersama (SEB) dari tiga menteri, yaitu Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri, yang mengatur tentang pembelajaran selama bulan Ramadan 1446 H/2025 M.
Dengan skema ini, Dinas Pendidikan Surabaya berharap dapat menciptakan lingkungan belajar yang inklusif dan menghormati keragaman agama selama bulan suci Ramadan.(dim)
Editor : Rahmat Adhy Kurniawan