RADAR SURABAYA – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Surabaya terus menggenjot legalitas usaha rumah kos di Kota Pahlawan.
Sejumlah upaya dilakukan hingga menggelar sosialisasi online dengan para pengusaha kos.
Kepala Tim Kerja Pelayanan Perizinan Berusaha DPMPTSP Surabaya, Ulvia Zulvia mengungkapkan, hingga saat ini, sebanyak 5.101 usaha rumah kos telah terdaftar dalam sistem Online Single Submission (OSS) dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 55900 - Penyediaan Akomodasi Jangka Pendek.
"Untuk usaha rumah kos, risikonya tergolong menengah rendah, sehingga proses perizinannya cukup mudah. Begitu pemilik usaha mengajukan, Nomor Induk Berusaha (NIB) langsung terbit tanpa perlu verifikasi sertifikat standar," ujar Ulvia pada Radar Surabaya, Senin (25/2).
Dia mencontohkan, DPMPTSP juga baru saja menggelar sosialisasi daring terkait upaya percepatan legalisasi usaha rumah kos.
Dia mengaku, dari sosialisasi ini dinas mentargetkan ada sebanyak 75 pelaku usaha kos agar lebih memahami proses perizinan dan pentingnya memiliki NIB dengan kode KBLI yang sesuai.
"Harapan kami, seluruh pemilik kos di Surabaya memiliki izin resmi dan NIB yang mencantumkan KBLI 55900. Ini penting agar usaha mereka legal dan terdaftar dalam sistem," tambahnya.
Berdasarkan data yang tercatat di OSS, hingga kini terdapat 212.474 Nomor Induk Berusaha (NIB) yang telah diterbitkan untuk berbagai jenis usaha di Surabaya.
Mayoritas usaha yang terdaftar merupakan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dengan risiko rendah hingga menengah. 5.101 di antaranya adalah pelaku usaha kos.
"Iya jadi yang sudah ber-KBLI rumah kost di Surabaya itu ada sebanyak 5.101 dari 212.474," ujarnya.
DPMPTSP Surabaya terus mendorong pelaku usaha untuk segera mengurus perizinan mereka.
Apalagi juga kini pelayanan dengan sistem OSS yang semakin terintegrasi, perizinan usaha kini lebih mudah, cepat, dan transparan. (dim/nur)
Editor : Nurista Purnamasari