RADAR SURABAYA - Andrean Isa Zega, yang populer dengan nama Isa Zega, mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Gugatan dilayangkan selebgram kelahiran Sibolga, Sumatera Utara, itu setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Subdit II Ditressiber Polda Jatim dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Shandy Purnamasari, istri Gilang Widya Pramana atau Juragan 99.
Pitra Romadoni Nasution, kuasa hukum pemohon, mengungkapkan bahwa pihak termohon (Polda Jatim) tidak menghadirkan saksi, sementara pihaknya menghadirkan dua saksi.
“Sidang dilanjutkan pada hari Senin untuk agenda kesimpulan. Sorenya pembacaan putusan,” ujar Pitra kemarin.
Elza Syarif, kuasa hukum lainnya, berterima kasih kepada majelis hakim yang dinilai telah mengakomodir semua keinginan baik dari pemohon maupun termohon.
“Kenapa kita minta putusan hari Senin? Karena hari Selasa sudah ada penetapan sidang di PN Kepanjen Malang. Jadi, kami ajungkan jempol kepada majelis hakim yang yang sudah bisa mengakomodir semua pihak,” katanya.
Pitra menjelaskan poin-poin yang menjadi dasar pengajuan praperadilan.
Di antaranya, pihak pemohon (Isa Zega) belum pernah diperiksa oleh penyidik.
Seharusnya, menurut dia, perkara dugaan pencemaran nama baik dilakukan somasi dulu atau mediasi.
“Jadi, bukan malah melaporkan ke polisi. Kami juga sudah mengajukan RJ (restorative justice) sebanyak dua kali, namun pihak pelapor tidak hadir,” tegas Pitra. (jar/rek)
Editor : Nurista Purnamasari