RADAR SURABAYA - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 8 Surabaya gencar mengkampanyekan pencegahan kekerasan seksual di kereta api.
Hal ini dilakukan menyusul data akumulasi laporan nasional tahun 2024 PT KAI menunjukkan 57 kasus pelecehan seksual berhasil diungkap petugas KAI di stasiun maupun di atas kereta api.
Seluruh kasus tersebut telah dikawal hingga proses hukum pidana.
Kampanye yang digelar Kamis (20/2), di Stasiun Surabaya Gubeng tak hanya berupa sosialisasi dan dialog terbuka bersama Polrestabes Surabaya, tetapi juga melibatkan pembuatan petisi.
Petisi ini mengajak para penumpang untuk turut serta mengkampanyekan anti-kekerasan seksual di moda transportasi kereta api.
Luqman Arif, Manager Humas PT KAI Daop 8 Surabaya menjelaskan pentingnya kampanye ini.
Dia menyebut untuk di wilayah Daop 8 Surabaya tahun lalu ada dua kasus pelecehan seksual.
"Korban sudah kami dampingi sampai ke Polrestabes Surabaya namun korban memutuskan untuk menghentikan proses hukum. Ada dua kasus tahun lalu," kata Luqman.
Pihaknya tegas memberikan kebijakan kepada pelaku dengan mem-blacklist tidak dapat menggunakan transportasi kereta api selamanya.
Oleh karena itu, bagi penumpang yang mengalami tindak kejahatan pelecehan seksual, dapat melaporkan kepada petugas yang ada disekitar, atau bisa lapor kepada petugas kondektur melalui nomer yang tersedia diujung kereta.
"KAI Daop 8 Surabaya siap memberikan dukungan penuh dengan melindungi dan mendampingi korban dalam proses hukumnya," terangnya.
Oleh karena itu, saat ini KAI Daop 8 Surabaya terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada pelanggan melalui poster, pembagian stiker, serta mengajak pengguna untuk menandatangani petisi anti pelecehan dan kekerasan seksual.
Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Kependudukan (DP3AK) Kota Surabaya Dita Amalia, mengatakan salah satu faktor yang menyebabkan terjadinya pelecehan adalah karena pelaku terpapar pornografi.
"Tidak hanya orang dewasa, namun juga anak-anak. Faktor lainnya karena diri sendiri tidak punya empati terhadap orang lain," ucapnya.
Dita Amalia menekankan kepada pelanggan kereta api agar jadilah pelopor dan pelapor terkait pencegahan tindakan seksual di lingkungan kereta api. "Jika bisa mencegah tindakan hari ini, maka kita bisa menciptakan transportasi kereta api yang aman dan nyaman," tambahnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Aiptu Yuli Muji Lestari dari Unit PPA Polrestabes Surabaya.
Dia menyatakan bahwa pemerintah menciptakan berbagai undang-undang terkait pelecehan seksual.
Selain itu, ada juga undang-undang pornografi yang memberikan perlindungan kepada korban dari pelecehan fisik maupun verbal.
Dijelaskannya, apabila mengalami dan/atau melihat kejadian tindakan pelecehan seksual, secepat mungkin untuk melaporkan polisi untuk segera mengamankan pelaku, mengumpulkan data, serta melakukan olah TKP. Bukti CCTV dan saksi dapat dikumpulkan seakurat mungkin dan bisa segera dilakukan visum dan pendampingan psikologis.
"Kejahatan seksual itu bukan hanya merugikan diri sendiri, namun memberi dampak kerugian pada keluarga dan kerabat," imbuhnya.
Sementara itu salah satu penumpang kereta api Tiffany, menyambut positif inisiatif ini.
"Dengan adanya kegiatan ini, saya sebagai perempuan merasa lebih aman dari kasus kekerasan seksual selama berada di kereta api," ujar Tiffany. (rmt/nur)
Editor : Nurista Purnamasari