RADAR SURABAYA - Seorang perempuan NH, 33, warga Jalan Gubeng Kertajaya, Surabaya, dilaporkan ke SPKT Polda Jatim atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan dengan modus arisan online dan investasi bodong.
Akibat ulah pelaku, puluhan emak-emak di Surabaya menjadi korban dengan kerugian total sekitar Rp 800 juta. Salah satu korban Mega Okky mengatakan, NH mencari korban dengan tawaran melalui media sosial (medsos).
Dia lalu membuat sebuah grub di platform medsos. Dalam kurun waktu dua tahun, terlapor berhasil mengelabui puluhan korbannya.
Okky sendiri mengaku menjadi korban saat diperkenalkan oleh salah satu temannya terkait konsep arisan online. Dia yang tertarik lalu dimasukkan ke grup WhastApp (WAG) yang berisi para member arisan dan investasi online.
Korban yang tergiur iming-iming terduga pelaku tanpa sadar tergabung dan ikut dalam bisnis tersebut. Pelaku, meminta para korban untuk investasi dalam bisnis suaminya dengan iming-iming komisi 7 persen dari total investasi ditambah bonus 10 persen jika target bisnis tercapai.
"Kami diajak investasi dengan iming-iming keuntungan yang cukup besar. Pelaku ini, memanfaatkan jaringan pertemanannya untuk menjaring korban," ujar Okky, Selasa (18/2).
Ia menambahkan, para korban berasal dari berbagai kalangan. Mulai dari guru hingga warga luar kota. Nominal investasinya bervariasi. Mulai dari puluhan hingga ratusan juta rupiah.
Para korban mulai curiga pada bulan September 2024. Saat itu, salah satu anggota grup mempertanyakan keberadaan owner atau pelaku. Setelah dicari, ternyata rumah yang diklaim sebagai kediaman pelaku di Jalan Simo Pomahan hanyalah rumah kontrakan.
Sementara rumah sesuai KTP di Jalan Kertajaya sudah dijual. Korban sempat menghubungi pelaku melalui telepon dan media sosial. Namun tidak membuahkan hasil. Beberapa korban mencoba menghubungi melalui TikTok justru diblokir.
"Saya ikut yang mode arisan bukan investasi. Arisan itu sistem arisan biasa kerugian Rp 40 juta. Saya sudah dua kali mendatangi rumah pelaku untuk menanyakan uang saya," sebutnya.
Salah seorang yang diduga menjadi korban skema investasi dari terlapor adalah Sri Yanti warga Tegalsari Surabaya. Awalnya korban dijanjikan keuntungan total sepuluh persen.
”Ditawari kalau mau investasi 10 juta nanti dikembalikan tujuh persen. Sekitar Rp 700 ribu,” bebernya.
Yanti mengaku sempat menanamkan modal sebesar Rp 5 juta dalam beberapa transaksi awal. Dengan keuntungan yang didapat sekitar Rp 350 ribu.
”Saat dua atau tiga kali awal, memang keuntungannya dikembalikan (diberikan),” terangnya.
Setelah mendapati investasinya berkembang, Sri Yanti lalu menambahkan modal yang disetorkan ke terlapor. Bukannya berkembang, nominal tersebut justru raib dibawa pergi oleh pelaku.
"Saya tidak hanya merugi dari skema investasi namun juga alami kepahitan dari perputaran arisan. Kerugian total sekitar Rp 42 juta,” tutupnya. (rus)
Editor : Lambertus Hurek