RADAR SURABAYA – Pemerintah Provinsi Jawa Timur akan mengikuti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 terkait Efisiensi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025. Meski demikian, Pemprov Jatim memastikan tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) pegawai besar-besaran.
“Kita sangat hati-hati dalam efisiensi. Karena efisiensi ini tidak boleh mengurangi belanja prioritas dan belanja pegawai,” ujar Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jawa Timur Mohammad Yasin, Selasa (18/2).
Yasin mengatakan, efisiensi ini dalam rangka memfokuskan program atau belanja yang awalnya bersifat tidak berdampak langsung kepada masyarakat menjadi berdampak langsung, salah satunya adalah pelayanan publik.
“APBD Jawa Timur tahun 2025 ini kan Rp 30,2 triliun. Kita bersyukur APBD kita tidak bergantung pada belanja transfer. Belanja Pendapatan Asli Daerah (PAD) kita jauh lebih besar dibanding belanja transfer,” katanya.
Lebih lanjut Yasin mengatakan kebijakan efisiensi ini menekankan kepada dua hal. Pertama adalah menangguhkan belanja transfer yang sudah dialokasikan kepada pemerintah daerah.
“Belanja transfer untuk Jatim yang ditangguhkan sebanyak Rp 192 Miliar. Dari jumlah itu ada Dana Alokasi Umum Rp 21,9 Miliar dan Dana Alokasi Khusus (DAK) Rp 17,3 miliar. Dalam DAU dan DAK tidak menyentuh soal pendidikan dan kesehatan, karena Rencana Kerja Pemerintahan Daerah (RKPD) kita fokus pada dua hal ini,” jelasnya.
Kemudian kebijakan efisiensi yang kedua adalah kepada hal-hal seperti efisiensi alat tulis kantor (ATK), perjalanan dinas maupun seremonial. “Misalnya jika sebelumnya dalam rapat ada taman untuk dekorasi, ini dihilangkan. Tidak pakai musik atau hiburan ya langsung rapat gitu aja,” katanya.
Sementara itu, Plh Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono mengingatkan kepada seluruh Pemkab dan Pemkot se Jatim untuk mematuhi Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.
“Kalau di Pemprov Jatim, kami sudah melakukan langkah-langkah untuk masing masing OPD melakukan efisiensi sesuai dengan Inpres Nomor 1 tahun 2025. DAU dan DAK juga berkurang sehingga kita harus ganti dengan menggunakan PAD,” jelasnya. (mus/nur)
Editor : Nurista Purnamasari