Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Piala Dunia 2026 Selebriti Sidoarjo Surabaya Surabayapedia Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Eksekusi Rumah Pahlawan Nasional Yos Sudarso di Surabaya Ditunda, Ini Pertimbangannya

Fajar Yuliyanto • Sabtu, 15 Februari 2025 | 02:46 WIB
 Kuasa hukuman berdebat dengan juru sita PN Surabayajelang eksekusi rumah di Jalan dr Soetomo 55 Surabaya. (IST)
 Kuasa hukuman berdebat dengan juru sita PN Surabayajelang eksekusi rumah di Jalan dr Soetomo 55 Surabaya. (IST)

 

RADAR SURABAYA - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menunda eksekusi rumah di Jalan dr Sutomo 55, Surabaya. Rumah tersebut diklaim sebagai milik ahli waris Laksamana TNI (Purn) Subroto Yudono.

Pihak keluarga melalui kuasa hukumnya, HM Rosadin, mengajukan permohonan penundaan eksekusi kepada PN Surabaya dengan alasan kepemilikan sah serta adanya dua proses hukum yang masih berlangsung.

“Rumah ini punya nilai sejarah dan merupakan bagian dari hak keluarga yang belum dipertimbangkan dalam perkara sebelumnya,” kata Rosadin pada Jumat (14/2).

Permohonan ini diperkuat oleh gugatan perlawanan dari Ny Pudji Rahayu, yang mengklaim sebagai pembeli sah rumah tersebut sejak 1 Januari 2021. Ia menyatakan dirinya adalah pembeli beritikad baik dan menegaskan bahwa eksekusi tidak boleh dilakukan sebelum status kepemilikan jelas.

Eksekusi ini didasarkan pada putusan perkara Nomor 391/Pdt.G/2022/PN.Sby yang telah berkekuatan hukum tetap. Namun, pihak termohon berargumen bahwa eksekusi dapat menimbulkan ketidakadilan bagi ahli waris dan pihak-pihak yang belum terlibat dalam sengketa awal.

Polrestabes Surabaya sebelumnya telah menjadwalkan sosialisasi pra-eksekusi pada 10 Februari 2025 guna menciptakan kondisi kondusif menjelang pengosongan rumah. Namun, dengan adanya permohonan penundaan, proses ini berpotensi tertunda hingga ada keputusan lebih lanjut dari pengadilan.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena rumah yang disengketakan memiliki nilai historis, terkait dengan Komodor Yos Sudarso, pahlawan nasional yang gugur dalam Pertempuran Laut Aru. “Pihak keluarga berharap ada solusi yang adil, sehingga warisan sejarah tidak hilang begitu saja,” ujar Rosadin.

Sebagai kuasa hukum Subroto Yudono, Rosadin berkomitmen mengawal Puji Santoso, putra dari Subroto Yudono, agar eksekusi ditunda. “Rumah ini milik seorang pahlawan yang cinta tanah air, dan harus ada keadilan dalam proses ini,” katanya.

“Hari ini adalah kejadian luar biasa. Kami berhasil bernegosiasi dengan juru sita pengadilan. Alhamdulillah, eksekusi ditunda sebagai bentuk kepedulian dan perhatian dari seluruh pihak,” imbuhnya. (jar)

Editor : Lambertus Hurek
#eksekusi rumah dr soetomo 55 #aset pahlawan yos sudarso di surabaya #PN Surabaya eksekusi rumah #rumah yos sudarso di surabaya