RADAR SURABAYA - Sempat dikira pejambret, dua orang yang diamankan dari kantor Kecamatan Rungkut telah diperiksa polisi. Hasilnya, salah satu orang pemuda tersebut terbukti sebagai pengedar narkoba jenis sabu.
Tersangka AF, 30, warga Kedung Baruk, Surabaya. Sementara temannya tidak terbukti. Kini kasusnya ditangani Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.
"Diduga (awal) jambret tapi belum bisa dibuktikan. Saat di geledah malah ditemukan sabu. Yang terbukti (pengedar sabu) hanya satu. Inisial AF, 30, warga Kedung Baruk," ujar Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Rina Shanty, Kamis (13/2).
Rina menambahkan, dari penggeledahan ditemukan 10 poket sabu dengan berat total sekitar 1, 191 gram. Selain itu setelah dilakukan pengembangan polisi menyita barang bukti dua buah timbangan elektrik dan sebuah ponsel.
Disinggung terkait motif dan berapa lama tersangka menjadi pengedar, Rina belum menjelaskan.
Sebelumnya dua pria itu disangka jambret oleh warga sekitar. Keduanya kemudian mengamankan diri di kantor Kecamatan Rungkut. (*)
Editor : Lambertus Hurek