Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Mantri KUR dan Calo Kredit di Surabaya Gondol Duit Rp 1 Miliar, Modus Debitur Fiktif

Fajar Yuliyanto • Selasa, 11 Februari 2025 | 21:13 WIB
Rina dan Yulia kompak ajukan pinjaman dengan membuat nama debitor fiktif. (Fajar/Radar Surabaya)
Rina dan Yulia kompak ajukan pinjaman dengan membuat nama debitor fiktif. (Fajar/Radar Surabaya)

RADAR SURABAYA – Rina Utari, seorang mantri kredit usaha rakyat (KUR) di bank pelat merah, bersekongkol dengan calo bernama Yulia Candra Kartika Sari alias Cindy untuk mengorupsi pencairan kredit senilai Rp 1 miliar. Akibat perbuatannya, mereka dituntut tujuh tahun penjara.

Modus yang digunakan, kedua terdakwa memanfaatkan 31 debitur fiktif untuk mengajukan kredit. Jaksa penuntut umum (JPU) Satya Maja Wiratama menjelaskan bahwa awalnya Rina mencari calon debitur KUR.

Dalam aksinya, dia dibantu Cindy, yang menyetor 31 nama debitur. Namun, para debitur ini hanya dijadikan boneka—identitas mereka dipinjam agar kredit bisa cair.

Para terdakwa menggunakan nama orang lain untuk mengajukan kredit usaha rakyat. Setelah pencairan, dana tersebut mereka gunakan sendiri, ujar Satya dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Jaksa mengungkapkan, para debitur fiktif tersebut sebenarnya tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan KUR. Mereka tidak memiliki usaha produktif selama enam bulan terakhir. *Namun, para terdakwa merekayasa data agar mereka tampak layak menerima kredit," imbuhnya.

Untuk melancarkan aksinya, terdakwa menggunakan tempat usaha milik orang lain, seolah-olah itu milik debitur. Setelah itu, Rina berpura-pura melakukan survei dan menyatakan mereka layak menerima pinjaman.

Dengan cara ini, kredit untuk 31 debitur cair dengan total Rp 1 miliar. Setiap debitur mendapatkan pinjaman antara Rp 25 juta hingga Rp 35 juta. Namun, mereka hanya menerima Rp 1 juta hingga Rp 2 juta sebagai imbalan atas peminjaman identitas mereka. Sisanya dinikmati oleh kedua terdakwa.

Atas perbuatannya, Rina dan Cindy dinyatakan bersalah karena menyalahgunakan kewenangan untuk menguntungkan diri sendiri atau pihak lain. Mereka melanggar Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Jaksa menuntut Rina dan Cindy dengan hukuman tujuh tahun penjara serta denda masing-masing Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan. Selain itu, Rina diwajibkan mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 89,8 juta, sementara Cindy Rp 518,8 juta. Jika tidak dibayar, harta mereka akan disita untuk dilelang. (*)

Editor : Lambertus Hurek
#modus KUR surabaya #kasus KUR fiktif surabaya #korupsi KUR surabaya #kur fiktif