RADAR SURABAYA – Muhammad Nisa Ramadhana dan Sirotika Rizeky Aulia didakwa dalam kasus penipuan berkedok kerja sama pengadaan barang di Universitas Negeri Surabaya (Unesa). Akibat perbuatan mereka, Mahenda Abdillah mengalami kerugian hingga Rp 362 juta.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ugik Ramantyo menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada 20 April 2023, saat terdakwa Sirotika menawarkan kerja sama pengadaan barang di Unesa kepada Mahenda.
Terdakwa Muhammad Nisa Ramadhana disebut sebagai pemilik proyek, sementara Mahenda diminta menjadi pemodal.
Untuk meyakinkan korban, para terdakwa menunjukkan surat pesanan (SP) yang diklaim berasal dari Unesa dengan nilai kontrak Rp 277 juta. Mereka juga menjanjikan keuntungan 60 persen dari proyek tersebut. Tertarik dengan tawaran itu, Mahenda pun setuju berinvestasi.
Pada 3 Mei 2023, Mahenda menyerahkan uang sebesar Rp 527 juta terkait dua surat perjanjian kerja (SPK) yang diajukan para terdakwa. Kemudian, pada 5 Mei 2023, ia kembali menyerahkan Rp 362 juta kepada CV Holoruma Prakarsa Karyawan, perusahaan yang dikendalikan oleh para terdakwa.
Kerja sama itu kemudian dituangkan dalam perjanjian resmi di hadapan notaris pada Juni 2023. Namun, seiring waktu, Mahenda mulai curiga karena tidak ada perkembangan proyek. Setelah mengonfirmasi ke pihak Unesa, ia baru mengetahui bahwa surat pesanan yang ditunjukkan para terdakwa tidak pernah dikeluarkan oleh kampus tersebut. Proyek pengadaan barang itu ternyata fiktif. (*)
Editor : Lambertus Hurek