RADAR SURABAYA - Kasus pencabulan yang terjadi di panti asuhan tanpa perizinan di kawasan Gubeng mendapat perhatian serius dari Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.
Pemkot berencana akan membuat sebuah peraturan daerah (perda) yang mengatur tentang operasional dan teknis perijinannya seperti apa di Surabaya.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengungkapkan, pemerintah kota sudah melakukan koordinasi dengan pihak DPRD perihal rencana tersebut.
Menurut Eri, pembuatan perda baru ini guna mengantisipasi kejadian serupa terulang.
Di sisi lain, hal ini juga penting dalam hal memperketat proses pengurusan izin panti asuhan.
"Perda ini insyaallah sudah dikoordinasikan dengan beberapa anggota DPRD, utamanya yang ada di Komisi D," kata Eri.
Dia melanjutkan, saat ini jumlah panti asuhan di Surabaya terus bertambah.
Uniknya, mereka yang tinggal di panti tersebut setelah ditelisik rupanya bukan orang Surabaya. Hal ini tentunya menimbulkan permasalahan baru di Kota Pahlawan.
"Dia bawa orang dari luar, lalu membentuk panti asuhan agar dapat bantuan. Uang ini tersalur kemana," ucapnya.
Nah, salah satu alasan lain kenapa perda ini dinilai sangat penting saat ini menurut dia adalah agar populasi pertumbuhan panti asuhan ini bisa dibatasi.
Mereka yang ingin mendirikan panti asuhan haru bisa memenuhi kriteria yang sesuai dengan apa yang ada dalam perda tersebut.
"Kalau mau buat panti asuhan harus ada syarat-syaratnya seperti apa. Kalau kabeh panti asuhan ngajak wong jobo Suroboyo, dilebokno nang Suroboyo, gawe panti asuhan, lalu KTP-nya ganti Surabaya dan minta bantuan ke Surabaya, ya abot,” ujarnya.
Maka dari itu, pemerintah kota kini mengambil langkah untuk menerbitkan perda baru yang bertujuan untuk mengontrol perkembangan dari panti asuhan tersebut.
Selain itu, melalui perda ini Eri berharap, kejadian memilukan yang terjadi beberapa waktu lalu tidak terulang kembali. (dim/nur)
Editor : Nurista Purnamasari