RADAR SURABAYA – Debi Aprilia (20) menjadi joki dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kejaksaan Agung 2023. Ia menggantikan Erika Yanu Devina dalam tes Seleksi Kemampuan Dasar (SKD) berbasis Computer Assisted Test (CAT) dengan bayaran Rp 25 juta.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, jaksa penuntut umum (JPU) Galih Riana Putra Intaran menghadirkan Erika dan Wawan sebagai saksi. Erika, lulusan SMK yang melamar formasi administrasi perkara, mengaku tidak mengikuti tes SKD karena saat itu berada di Sleman, Yogyakarta.
“Tiba-tiba Pak Wawan memberi tahu saya lulus SKD,” ujarnya.
Menurut Erika, ibunya, Sri Herni Rahmiyati, sepakat membayar Rp 200 juta kepada Wawan, seorang makelar yang menjanjikan kelulusan CPNS. “Saya tidak tahu siapa yang mengerjakan soal. Semua diurus Pak Wawan,” kata Erika.
Wawan mengakui merekrut Debi sebagai joki dan menawarkan kemudahan menjadi CPNS jika bersedia mengerjakan soal SKD. Ia juga membiayai transportasi Debi ke Surabaya. “Saya kenal ayahnya, Endro Prihantoro, jadi saya ajak Debi,” katanya.
Kecurangan itu terbongkar saat Erika hendak mengikuti tes wawancara. Panitia menemukan perbedaan foto dalam dokumen dengan wajah Debi yang mengikuti SKD.
Debi yang didakwa melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tidak membantah keterangan saksi. “Saya hanya dimintai tolong Pak Wawan,” ucapnya dalam sidang virtual. (*)
Editor : Lambertus Hurek