RADAR SURABAYA - Perubahan nama Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) dilakukan oleh pemerintah pada tahun ini.
Dari empat jalur ini ada nama yang baru yakni jalur domisili yang sebelumnya jalur zonasi.
Sedangkan ketiga jalur tetap sama seperti tahun sebelumnya yaitu jalur afirmasi, mutasi, dan prestasi.
Menurut pengamat pendidikan Martadi, perubahan ini mempunyai pertimbangan hanya pada aspek pergantian nama. Namun secara substansi tidak berubah.
Oleh karena itu perlu ada substansi yang nanti tidak menimbulkan permasalahan.
Seperti perubahan zonasi menjadi domisili. Dimana nantinya setiap anak tidak menggunakan KK tapi tempat tinggal terdekat.
Tak hanya itu presentase domisili akan dikurangi dan diberikan kepada jalur lain seperti afirmasi, mutasi dan prestasi.
"Tetapi yang penting harus dipikirkan presentase agar tidak terlalu kaku. Masing-masing daerah bisa menentukan untuk zonasi atau domisili 30 atau 50 persen. Karena setiap daerah beda letak, beda sekolah sehingga ada ruang untuk menentukan kondisi wilayah lebih pas," tutur Martadi, Jumat (31/1).
Mantan Dewan Pendidikan kota Surabaya ini juga berharap jalur domisili nantinya bisa melibatkan sekolah swasta.
Asalkan pemerintah juga menyiapkan pembiayaan agar bisa meng-cover.
"Sehingga solusi tidak berbondong-bondong ke sekolah negeri semua untuk jalur domisili bisa teratasi," terangnya.
Oleh karena itu, perlunya maping setiap wilayah sekolah yang mempunyai kepadatan penduduk dan penduduk yang jarang.
Sehingga nantinya perkembangan sekolah betul-betul bisa tepat sasaran.
"Perlu adanya kapasitas pemerataan sekolah bermutu itu kuncinya bukan membatasi. Sehingga kapasitasi dan pendampingan agar bermutu bisa terjadi dan lambat laun sekolah bertambah di wilayah dan masyarakat secara alamiah akan memilih sekolah yang terdekat," tegas Wakil Rektor I Universitas Negeri Surabaya (Unesa) ini.
Sementara itu, Dewan Pendidikan kota Surabaya, Juli Purnomo menambahkan, hampir setiap tahun PPDB meninggalkan permasalahan.
Permasalahan utama tidak puas dari orang tua anaknya tidak diterima di sekolah negeri. Oleh karena itu perlu adanya win-win solution.
"Dengan adanya perubahan nama dan sistem nantinya kita perlu evaluasi, sehingga tidak ada yang dirugikan," tutur Juli.
Yang terpenting bagi Juli pelayanan dalam SPMB nantinya masyarakat bisa memahami termasuk bagaimana sekolah swasta juga bisa mendapatkan siswa.
"Semua harus mendapatkan haknya untuk mendapatkan pendidikan. Bagaimana bisa melayani masyarakat semua agar mendapatkan haknya," harapnya.
Oleh karena jika nantinya juknis atau aturan yang baru terkait SPMB ini pihaknya akan segera membicarakan dengan Dinas Pendidikan (Dispendik) solusi yang tepat dan tidak rancau.
"Nanti aturannya akan kita bahas dan kompilasikan dengan perwali. Karena setiap daerah presentase berbeda. Intinya kita harus sosialisasikan segera ke masyarakat supaya paham aturan baru ini," pungkasnya. (rmt/nur)
Editor : Nurista Purnamasari