RADAR SURABAYA - Pengadilan Agama (PA) Surabaya selama tahun 2024 mencatatkan jumlah dispensasi perkara yang diterima sebanyak 92 perkara.
Humas Pengadilan Agama (PA) Surabaya, Tantowi menjelaskan, dari total 92 perkara tersebut, 38 perkara berhasil diselesaikan dan 54 perkara lainnya diberikan izin dispensasi.
“Hal ini menunjukkan rasio penyelesaian dispensasi mencapai 100 persen,” kata Tantowi di Pengadilan Agama (PA) Surabaya.
Menurutnya, dengan dispensasi perkawinan, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya telah menetapkan Peraturan Wali Kota (Perwali) yang mengatur mengenai batas usia perkawinan perempuan, yang ditetapkan minimal 19 tahun.
Jika usia calon mempelai perempuan masih di bawah 19 tahun, maka disarankan untuk menunggu hingga usia tersebut tercapai.
“Namun, ada pengecualian bagi mereka yang berusia 16 tahun, yang tidak dapat dikabulkan dispensasinya, kecuali dalam kondisi yang mendesak seperti kehamilan, di mana anak tersebut secara fisik dianggap sudah cukup dewasa menurut perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Selanjutnya, untuk usia 17 hingga 18 tahun, dispensasi dapat dikabulkan jika dianggap sudah memenuhi syarat fisik dan psikis untuk menikah atau menjadi seorang ibu.
Namun, penting untuk dicatat bahwa kehamilan bukanlah alasan tunggal yang dapat diterima untuk dispensasi.
Terutama jika usia calon pengantin masih terlalu muda dan berisiko terhadap kesehatannya serta kesehatan anak yang akan dilahirkan.
“Pengadilan Agama (PA) Surabaya menegaskan bahwa tanggung jawab terkait dispensasi hanya berlaku dalam ruang lingkup pengadilan. Di luar pengadilan, tanggung jawab sepenuhnya berada di tangan orang tua untuk mendampingi dan memastikan bahwa keputusan tersebut memberikan dampak yang positif bagi masa depan anak-anak mereka,” ungkapnya. (jar/nur)
Editor : Nurista Purnamasari