RADAR SURABAYA - Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) mengusulkan kepada Pemerintah Pusat agar tenaga non-ASN yang tidak lolos tes Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan CPNS dapat dijadikan PPPK Paruh Waktu.
Untuk sistem penghonoran PPPK paruh waktu, dana untuk gaji bersumber dari anggaran di luar belanja pegawai, dengan besaran yang sama seperti tahun sebelumnya.
Kepala Bidang Perencanaan, Pengadaan, dan Pengolahan Data dan Sistem BKD Jatim Hasyim Asy'ari mengatakan, tidak ada perbedaan antara PPPK penuh waktu dan paruh waktu. "Semuanya sudah dipikirkan oleh pemerintah," katanya, Senin (27/1).
Hasyim mengaku sudah mengingatkan sebelumnya bahwa yang telah mengikuti tes CPNS tidak bisa mengikuti tes PPPK di tahun yang sama.
"Namun karena pemerintah memastikan tidak ada pemutusan hubungan kerja, mereka tetap kami usulkan untuk ikut seleksi tes PPPK," katanya.
Hasyim juga mengingatkan bahwa PPPK adalah pekerjaan dengan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu, yang dapat dibatalkan sewaktu-waktu.
"Beberapa kondisi yang bisa menyebabkan pembatalan perjanjian kerja antara lain jangka waktu perjanjian kerja berakhir, pihak kedua meninggal dunia, pihak kedua mengajukan permohonan berhenti sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dan terjadi perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pengurangan jumlah PPPK," jelasnya.
Kemudian, lanjut Hasyim, serta akibat target kerja tidak tercapai atau terjadi pelanggaran disiplin dan memasuki Batas Usia Pensiun (BUP), yaitu pada usia 58 tahun. (mus/nur)
Editor : Nurista Purnamasari