RADAR SURABAYA - Rohmad Tri Hartanto, 32, tersangka pembunuhan terhadap Uswatun Khasanah, 29, dikenakan pasal berlapis.
Tersangka dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider 338 KUHP tentang pembunuhan subsider 351 KUHP ayat 3 tentang penganiayaan dan 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
"Ancaman hukuman mati atau seumur hidup" ujar Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Farman, Senin (27/1).
Farman menjelaskan, untuk mobil Suzuki Ertiga korban dijual secara online ke seseorang dengan harga Rp 57 juta.
Kemudian uang hasil penjualan mobil korban dipakai membeli mobil Toyota Vioz.
"Kalau Vios dibeli Rp 75 juta. Menggunakan uang hasil penjualan mobil korban," terangnya.
Sementara untuk mobil Toyota Avanza Veloz merupakan mobil yang dipakai sarana untuk membuang mayat korban setelah dimutilasi dan dimasukkan koper.
Selain menyita barang bukti tiga unit mobil, polisi juga mengamankan sebuah Iphone milik korban, dua buah ponsel merk Samsung milik korban dan anaknya, sebuah ponsel Oppo milik tersangka, pakaian yang dipakai tersangka di hotel, dan sebuah pisau yang digunakan memutilasi tubuh korban. (rus/nur)
Editor : Nurista Purnamasari