RADAR SURABAYA - Lelaki berinisial Z, 50, warga Situbondo tersangka penadah yang ditangkap Subdit III Jatanras Polda Jatim sudah beraksi selama empat tahun. Tersangka menerima motor curian dari para pencuri dari berbagai kota. Dari penggelahan di rumah tersangka ditemukan tiga karung berisi plat nomor kendaraan dengan jumlah 130 plat nomor.
"Saya jual Rp 6,2 juta kadang. Kadang ada pesanan dan kadang langsung datang (pembeli)," ujar tersangka Z, Jumat (24/1).
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Arbaridi Jumhur menjelaskan, untuk penadah yang asal Situbondo ini memperoleh pasokan dari 5 orang pelaku curanmor yang biasanya dari Surabaya dan Malang.
Motor curian dari Surabaya kemudian dilempar ke Pasuruan hingga Situbondo. "Jadi, tidak dijual ke Madura saja ada juga ke wilayah Pasuruan dan beberapa daerah lainnya," ungkapnya, Jumat (24/1). Untuk Z, lanjut Jumhur, mampu menjual 3 sampai 4 unit motor seminggu. Tersangka diduga sudah menjual ratusan motor curian.
"Pelaku penadah Z ini sudah beraksi selama empat tahun. Kami masih terus melakukan pengembangan," tegasnya. (rus)
Editor : Lambertus Hurek