Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Piala Dunia 2026 Selebriti Sidoarjo Surabaya Surabayapedia Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Sekolah Trisila Surabaya Akan Dieksekusi Hari Kamis Depan, Yayasan Belum Dapat Ganti Rugi

Fajar Yuliyanto • Jumat, 24 Januari 2025 | 17:12 WIB
Suasana Sekolah Trisila Surabaya sepi jelang eksekusi. (FAJAR/RADAR SURABAYA)
Suasana Sekolah Trisila Surabaya sepi jelang eksekusi. (FAJAR/RADAR SURABAYA)

RADAR SURABAYA - Gedung Sekolah Trisila yakni TK, SD, SMP dan SMK di Jalan Undaan Kulon Nomor 57-59 akan dieksekusi  Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Kamis, 30 Januari 2025. Pengosongan itu berdasarkan permohonan PT Rajawali Nasional Indonesia (RNI) yang memenangi perkara perdata melawan Yayasan Pendidikan Trisila (YPT).

Pengacara YPT Sudiman Sidabukke mengatakan, eksekusi itu tidak dapat dilaksanakan karena pihaknya belum mendapatkan ganti rugi. Jika eksekusi tetap dilaksanakan, maka akan bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 223 tahun 1961.

“Dalam putusan disebutkan bahwa pengosongan harus tetap memperhatikan PP Nomor 223 tahun 1961 dan Nomor 4 tahun 1963 terkait pemberian ganti rugi yang layak. Saya menghormati putusan pengadilan, tetapi taati PP 223 karena ini pengosongan dan ganti rugi satu kesatuan, tidak dapat dipisahkan,” kata Sudiman.

Menurutnya, dalam penetapan eksekusi itu juga disebutkan bahwa yang harus dikosongkan adalah lahan yang berada pada Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 29/2007 Jalan Undaan Kulon 57-59. “Itu berarti tidak hanya gedung sekolah Trisila saja. Tetapi juga tiga bangunan rumah milik jaksa di situ harus dikosongkan juga kalau mengacu itu."

Sementara itu, Anton Arifullah, jaksa pengacara negara (JPN) Jamdatun Kejagung, kuasa hukum PT RNI, mengatakan bahwa di dalam amar putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap tidak ada perintah untuk PT RNI memberikan ganti rugi kepada Trisila. Perusahaan pelat merah itu juga tidak pernah berniat menyediakan lahan pengganti untuk YPT.

“Yang ada hanya memperhatikan PP 223 dan PP 49 terkait sewa menyewa yang telah RNI perhatikan juga. RNI sudah tawarkan sebagaimana saran ketua PN. Namun, ditolak oleh pihak Trisila. Setelah lima tahun dengan memperhatikan waktu maka eksekusi dilakukan,” ungkapnya. (*)

Editor : Lambertus Hurek
#sengketa yayasan trisila surabaya #eksekusi sekolah trisila #sengketa RNI dan Yayasan Trisila #relokasi sekolah trisila