RADAR SURABAYA – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menertibkan jaringan kabel utilitas milik provider yang tidak memiliki izin dan menunggak pembayaran sewa sejak 2021.
Penertiban ini dilakuksatan di tiga lokasi berbeda pada Rabu (22/1) sebagai upaya menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya 5/2017 tentang Penyelenggaraan Jaringan Utilitas.
Ketua Tim Kerja Penindakan Satpol PP Kota Surabaya, Agnis Juistityas mengatakan, tindakan ini merupakan tindak lanjut dari surat permohonan bantuan penertiban (bantip) yang dilayangkan oleh Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Surabaya.
"DSDABM sebelumnya telah melakukan monitoring pada tiang-tiang utilitas di Kota Surabaya. Apabila pemilik tiang tidak melakukan pembayaran atau tidak memiliki izin, maka proses selanjutnya adalah penertiban yang dilakukan oleh Satpol PP," kata Agnis.
Satpol PP Surabaya menertibkan jaringan kabel utilitas di tiga titik berbeda.
Di Jalan Kertajaya, petugas menertibkan dua tiang dan kabel sepanjang 700 meter.
Di Jalan Kalikepiting, dua tiang dan kabel sepanjang 400 meter turut ditertibkan. Sementara di Jalan Panjang Jiwo, kabel sepanjang 200 meter juga ditertibkan.
"Total penertiban hari ini adalah empat tiang dan kabel utilitas sepanjang 1.300 meter," ujar Agnis.
Menurut Agnis, para provider yang jaringannya ditertibkan dapat mengajukan surat permohonan pengambilan barang hasil penertiban kepada Satpol PP Surabaya.
Ia berharap langkah ini dapat mendorong para provider untuk segera mengurus perizinan dan menyelesaikan pembayaran sewa kepada Pemkot Surabaya.
"Kami harap para pemilik provider segera mengurus perizinan dan pembayaran sewa agar tidak terjadi pelanggaran yang sama di masa mendatang," tegasnya.
Penertiban jaringan utilitas ini menjadi bagian dari upaya Pemkot Surabaya dalam menata dan memastikan seluruh jaringan utilitas di kota ini beroperasi secara legal dan tertib.
Dengan langkah ini, Pemkot berkomitmen untuk menciptakan infrastruktur kota yang lebih rapi dan terorganisir. (dim/nur)
Editor : Nurista Purnamasari