RADAR SURABAYA – Merebaknya wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) diduga berawal dari daging kerbau impor asal India yang masuk sejak tahun 2016.
Meski kala itu sempat ada penolakan, namun impor daging kerbau asal India ini tetap berjalan hingga saat ini.
Hal tersebut disampaikan Ketua Paguyuban Pedagang Sapi dan Daging Segar (PPSDS) Jawa Timur Muthowif kepada Radar Surabaya, Rabu (22/1).
“Sebenarnya Gubernur Jatim Soekarwo saat itu sudah melarang adanya daging kerbau impor. Tapi di lapangan justru diperjual belikan secara bebas. Ini yang kami khawatirkan, karena PMK ini membuat kerugian ekonomi yang cukup besar,” katanya.
Diketahui Peraturan Pemerintah No. 4/2016, Permentan No.17/Permentan/PK.450/5/2016 dan SK Mentan No.2556/2016 mengijinkan masuknya daging dari India.
Atas terbitnya PP tersebut, masyarakat peternak mengajukan peninjauan ke Mahkamah Agung (MA), karena India nerupakan negara dengan status belum bebas PMK.
Namun keputusan MA No. 27/P/HUM/2018 tetap memberlakukan PP No. 4/2016 tersebut.
Dengan pemberlakuan PP No.4/2016, impor daging sapi/kerbau dari India menjadi legal untuk memenuhi kebutuhan daging di Indonesia.
Dosen FISIP Universitas WR Supratman Surabaya ini mengaku prihatin atas banyaknya sapi yang mati PMK.
Menurutnya, para pedagang maupun peternak mengusulkan ditetapkan status darurat agar penanganannya maksimal.
“Kami berharap ada bantuan untuk peternak yang sapinya mati. Kalau diganti pastinya butuh anggaran besar, jadi bantuan saja. Selain itu vaksin yang sesuai dengan kebutuhan PMK, bukan asal vaksin,” ujarnya.
Lebih lanjut Muthowif mengaku jika pemberian bantuan tidak bisa dilakukan secara langsung. Ada mekanisme yang harus diterapkan.
“Kami berharap ada status darurat PMK. Hal ini tidak hanya diusulkan pedagang, namun juga legislator,” terangnya.
Menurutnya, status darurat akan mendukung upaya penanganan lebih maksimal dan pembatasan ternak lebih ketat.
“Kami juga usul nantinya ada pemberlakuan surat keterangan kesehatan hewan (SKKH) untuk setiap sapi yang keluar kandang,” katanya.
Sementara itu Pj Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono mengatakan, belum perlu mengeluarkan status darurat terhadap wabah PMK. Menurutnya, Pemprov Jatim masih bisa mengatasi wabah ini.
“Kami berusaha maksimal untuk menanggulangi dengan melakukan vaksinasi dan menutup pasar-pasar hewan di Jatim. Kalau bisa diatasi, tidak perlu ada darurat,” jelasnya. (mus/nur)
Editor : Nurista Purnamasari