RADAR SURABAYA - Amelia Nursita alias Mimel yang lebih dikenal dengan sebutan Mami Amela, seorang koordinator pemandu lagu atau Lady Companion (LC) di Fox Lounge dan KTV Jalan Raya Kedung Baruk, Surabaya, terjerat kasus perdagangan orang.
Mami Amela didakwa telah menjual anak buahnya, yang berprofesi sebagai pemandu lagu, kepada pria hidung belang dengan tarif mencapai Rp 3 juta untuk booking out alias BO. Saat ini, Mami Amela sedang menjalani proses persidangan tertutup di Pengadilan Negeri Surabaya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabetania Ramba Paebonan menyebutkan bahwa Mami Amela, yang bertugas mengawasi para pemandu lagu dan mengatur jadwal kerja mereka, turut berperan dalam menjebak salah satu pemandu lagu, yakni DS alias Giska.
Giska yang mulai bekerja di Fox Lounge & KTV Merr pada 22 Juli 2024, terpaksa mengikuti permintaan pelanggan untuk booking out. Hal ini terjadi pada 18 September 2024, ketika DS diminta menemani seorang tamu, Bambang Eko Santoso, yang kemudian menanyakan apakah ia bisa membawa DS keluar dari lokasi untuk berhubungan seksual.
Meski ada aturan larangan membawa pemandu lagu keluar dari area Fox Lounge & KTV Merr, Mami Amela mengizinkan DS untuk keluar dengan tarif Rp 3 juta, di mana DS menerima Rp 2,5 juta dan Mami Amela mendapatkan komisi Rp 500 ribu.
“Peristiwa ini menjadi bagian dari rangkaian transaksi serupa yang telah terjadi sebanyak tujuh kali. Terdakwa sering memberikan pinjaman uang kepada DS untuk membayar hutangnya,” kata Sabetania di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Tindakan ini diduga sebagai upaya untuk memanipulasi dan mengeksploitasi DS, yang sering mengeluhkan kesulitan keuangan. (*)
Editor : Lambertus Hurek