Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Piala Dunia 2026 Selebriti Sidoarjo Surabaya Surabayapedia Tekno & Oto Wisata & Kuliner

DKP dan Kanwil BPN Jatim Investigasi Temuan HGB 656 Ha di Laut Sidoarjo

Jay Wijayanto • Rabu, 22 Januari 2025 | 05:32 WIB
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur, Muhammad Isa Anshori.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur, Muhammad Isa Anshori.

RADAR SURABAYA - Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Jatim, Isa Anshori mengatakan, pihaknya akan melakukan investigasi terkait temuan hak guna bangunan (HGB) seluas 656 hektare (ha) di atas perairan laut Sidoarjo. 

Dia menambahkan, pihaknya akan menerjunkan tim ke lapangan dan melakukan koordinasi dengan semua pihak. 

Menurut Isa, pemanfaatan ruang laut ada aturannya. Sehingga tidak bisa jika muncul HGB ratusan hektare di atas permukaan laut.

"Pemanfaatan ruang laut di Jatim antara 0-12 mil harus berdasarkan Perda No 10 Tahun 2023 tentang RTRW Provinsi Jatim," jelasnya.

Senada dengan DKP, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur juga akan melakukan investigasi terkait informasi penerbitan HGB di wilayah laut Sidoarjo. 

Kepala Kanwil BPN Jatim Lampri mengatakan, pihaknya mengetahui ada HGB dari berita yang menyebutkan berada di wilayah Surabaya, namun sesungguhnya HGB itu berada di wilayah Desa Segoro Tambak, Sedati, Kabupaten Sidoarjo.

"Ada dua pemilik pada tiga HGB itu. Salah satu pemilik PT Surya Inti Permata dan PT Panca Semeru Cemerlang," terangnya saat temu media di Surabaya, Selasa (21/1).

Ia mengemukakan, pihaknya saat ini sedang melakukan investigasi, penelitian dan pihaknya belum bisa menjawab secara keseluruhan.

"Tadi sudah memerintahkan Kepala Kantor Pertanahan di Sidoarjo dan sekarang sedang lagi bekerja turun ke lapangan melakukan penelitian," katanya.

Dirinya menyebut, HGB tersebut terbit tahun 1996 dan berakhir di tahun 2026, sehingga pihaknya saat ini menunggu hasil penelitian dan investigasi lapangan, baru bisa menyampaikan hasil penelitian.

"Dari total tiga HGB tersebut memiliki luas 656 hektare. Namun, saya mohon jangan dikaitkan dengan berita di Tangerang, nggak ada hubungannya, nggak ada korelasinya. Kita melakukan penelitian ke lapangan untuk langkah yuridis. Yang jelas nggak ada kaitannya di Jakarta, beda sekali, sangat berbeda. Nggak ada pagar laut," katanya.

Ia menambahkan, pihaknya masih menunggu penelitian investigasi, yang kemudian direkam apakah berada di laut itu.

Baca Juga: Menteri Nusron Wahid Akui Pagar Laut di Tangerang Punya 280 Sertifikat HGB dan SHM, akan Cek Prosedur Penerbitannya

"Entah dulu dimana, apakah mengalami abrasi, atau mengalami apa. Kalau pun itu mengalami abrasi atau apa dan menjadi laut, tentu itu tanah musnah. Tapi kita tetap menunggu investigasi," katanya.

Ia mengatakan jika memang hal tersebut ditemukan pelanggaran, maka langkah dari BPN adalah membatalkan.

"Tetapi tunggu dulu, sabar. Kan itu tahun 1996. Nanti lebih detailnya karena kami ini masih punya menteri yang lebih berwenang menyampaikan informasi hasil dari investigasi," katanya. (mus/ant/jay) 

Editor : Jay Wijayanto
#Isa anshori #kanwil bpn jatim #DKP jatim #lampri #dinas kelautan dan perikanan