RADAR SURABAYA - APR, 15, seorang remaja yang diamankan Tim Jogoboyo Polrestabes Surabaya karena membawa sajam samurai sepanjang satu meter mengaku hendak dipakai tawuran.
Remaja asal Genteng itu kini ditetapkan tersangka. Kapolsek Tambaksari Kompol Imam Solikin mengatakan, APR diamankan oleh patroli Tim Jogoboyo Polrestabes Surabaya di Jalan Kapas Krampung pada Minggu (19/1) sekitar pukul 03.30.
Saat itu APR membawa samurai di tangan kanannya dan tanpa dilengkapi surat ijin yang sah dari pihak berwenang. Saat petugas datang APR lalu diamankan dan dibawa ke Polsek Tambaksari beserta barang bukti.
"Pedang samurai panjang satu meter itu milik temannya D (DPO) dan MAS (DPO) yang berhasil melarikan diri. Sajam tersebut akan digunakan untuk tawuran," ujarnya, Selasa (21/1).
Tersangka telah dibawa ke Bapas Surabaya untuk pemeriksaan. Pihaknya mengimbau orang tua untuk melakukan pengawasan terhadap anak supaya tidak terlibat kenakalan remaja dan tawuran serta aksi kriminal.
Kanit Reskrim Polsek Tambaksari Iptu Aman Hasta mengungkapkan APR dikenakan pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat No.12 tahun 1951. "Perkara tetap lanjut," terangnya. (*)
Editor : Lambertus Hurek