Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Kakek 78 Tahun Cabuli Anak Tetangga di Surabaya, Divonis 6 Tahun Penjara

Fajar Yuliyanto • Kamis, 16 Januari 2025 | 18:37 WIB
Djamanir menyatakan pikir-pikir setelah divonis hakim di PN Surabaya. (IST)
Djamanir menyatakan pikir-pikir setelah divonis hakim di PN Surabaya. (IST)

RADAR SURABAYA - Djamanir(78) dihukum 6 tahun penjara dengan denda Rp 50 juta dan subsider 3 bulan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai oleh Halima Umaternate mengatakan bahwa terdakwa terbukti mencabuli AF bocah perempuan berusia enam tahun yang juga anak dari tetangganya.

Halima menjelaskan, perbuatan terdakwa Djamanir telah meresahkan masyarakat luas. Perbuatan kakek itu juga mengakibatkan AF sakit pada kemaluannya dan juga trauma setiap kali bertemu dengannya.

Djamanir tidak mengakui perbuatannya selama persidangan. Putusan majelis hakim lebih ringan 4 bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) M. Arya Samudra selama 10 tahun penjara dengan denda Rp 50 juta dan subsider 3 bulan penjara.

Majelis hakim dalam pertimbangannya menganggap bahwa Djamanir telah lanjut usia. Djamanir belum bersikap terhadap putusan tersebut, apakah banding atau menerimanya. “Saya masih pikir-pikir, Yang Mulia,” ucap Djamanir.

Perbuatan cabul itu dilakukan Djamanir sebanyak empat kali di rumahnya di kawasan Surabaya Barat. AF yang tinggal bertetangga dengan Djamanir awalnya sedang bermain di rumah terdakwa tersebut.

“Korban diajak dan dipanggil oleh terdakwa untuk masuk ke ruang jahit,” kata jaksa.

Di ruangan tersebut, Djamanir mencabuli anak tetangganya tersebut. Korban sempat menolak. Namun, terdakwa tidak menghiraukan. Dia meneruskan perbuatannya. Setelah selesai mencabuli, terdakwa memberi anak tersebut uang Rp 2.000 sembari mengucap terima kasih. (*)

Editor : Lambertus Hurek
#kakek cabuli anak di bawah umur #kakek cabuli anak tetangga #vonis kakek cabul surabaya #kakek cabul surabaya