RADAR SURABAYA – Sekolah Trisila Surabaya, yang telah berdiri sejak 1967, kini menghadapi ancaman penutupan akibat sengketa lahan dengan PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI). Lahan seluas 5.200 meter persegi di Jalan Undaan Nomor 57-59 menjadi pokok permasalahan yang belum terselesaikan.
Kuasa hukum Yayasan Pendidikan Trisila (YPT), Sudiman Sidabukke, menegaskan pihaknya menolak meninggalkan lokasi sebelum menerima ganti rugi yang layak. "Pengadilan Negeri (PN) Surabaya telah mempersiapkan eksekusi pada akhir Desember lalu tanpa melibatkan kami," ujarnya.
Sudiman menjelaskan, Sekolah Trisila, yang terdiri dari jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK, memiliki sejarah panjang di Surabaya. Awalnya berdiri di Jalan Gembong Cantikan, kemudian dipindahkan oleh Korps Komando Angkatan Laut ke Jalan Undaan.
Menurutnya, karena telah menempati lahan ini selama puluhan tahun, YPT berhak mengajukan permohonan sertifikat berdasarkan aturan yang berlaku. Namun, pada 1985, terbit Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama PT RNI.
"Jika memindahkan penghuni, RNI wajib memberikan ganti rugi," tegas Sudiman, merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 223 Tahun 1961 sebagai dasar tuntutannya. Bahkan, pada 2019, PN Surabaya sempat menolak eksekusi hingga ada kepastian terkait ganti rugi.
Ketua YPT, Hari Waluyo, mengungkapkan bahwa pernah ada tawaran lahan pengganti di Menganti, Gresik, senilai Rp 28 miliar dari Jaksa Pengacara Negara (JPN) Jamdatun Kejagung, kuasa hukum PT RNI. Namun, tawaran tersebut tidak berlanjut.
Sementara itu, Anton Arifullah, JPN Jamdatun Kejagung yang mewakili PT RNI, menegaskan bahwa tidak pernah ada kewajiban bagi PT RNI untuk memberikan ganti rugi. Hal ini, menurutnya, tidak tercantum dalam putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
"PN Surabaya hanya meminta RNI memperhatikan PP Nomor 223 Tahun 1961 dan Nomor 4 Tahun 1963 terkait pengosongan lahan," jelasnya.
Anton juga menambahkan bahwa setelah lima tahun memperhatikan prosedur yang diminta pengadilan, eksekusi akhirnya dilakukan. "Tawaran yang disarankan Ketua Pengadilan telah kami berikan, tetapi ditolak pihak Trisila," pungkasnya. (*)
Editor : Lambertus Hurek