Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

BKD Jatim Lakukan Pendataan Pegawai Non ASN untuk Diusulkan PPPK Paruh Waktu

Mus Purmadani • Selasa, 14 Januari 2025 | 19:56 WIB

 

Ilustrasi Pegawai Pemprov Jatim.   
Ilustrasi Pegawai Pemprov Jatim.  

RADAR SURABAYA - Pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II berakhir Rabu (15/1).

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengimbau pemerintah daerah (Pemda) untuk memanfaatkan peluang ini sebaik-baiknya. Diketahui seleksi PPPK tahap II sudah diperpanjang hingga Selasa (7/1).

Perpanjangan waktu seleksi ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam memberikan kesempatan kepada pegawai non-ASN untuk memperoleh status yang lebih jelas melalui jalur PPPK.

“Proses ini tidak bisa sembarangan, harus melalui seleksi yang transparan dan akuntabel. Penyelesaian tenaga non-ASN harus dilakukan dengan mengacu pada database resmi yang dikelola BKN," katanya.

Seleksi PPPK yang dilakukan secara dua tahap ini merupakan sarana untuk melakukan pendataan dan kelengkapan dokumen para tenaga honorer yang seluruhnya akan diangkat menjadi PPPK dengan dua skema, yaitu paruh waktu dan penuh waktu.

Tenaga honorer yang mengikuti seleksi PPPK ini khususnya yang diangkat menjadi penuh waktu akan mendapatkan gaji dan tunjangan juga hak-hak lainnya seperti PNS.

Sementara itu, untuk PPPK paruh waktu tunjangan beserta hak lainnya belum dapat diutamakan namun akan mendapatkan gaji tetap dengan tidak adanya penurunan gaji.

Hal ini dilakukan untuk menuntaskan seluruh tenaga non ASN sehingga tidak ada lagi status tenaga honorer di Indonesia.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Indah Wahyuni kepada Radar Surabaya mengatakan, saat ini pihaknya telah melakukan rapat bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB), Rini Widyantini.

Menurutnya Menpan RB telah mengeluarkan kebijakan tentang PPPK paruh waktu.

Diketahui, Pemprov Jatim memiliki 20.483 tenaga non ASN namun hanya memiliki 3.336 formasi PPPK. Artinya, masih ada 17.147 tenaga non ASN yang belum terakomodir.

"Jadi yang 17 ribu lebih ini adalah yang masuk database tahun 2021, sementara yang belum masuk database seperti BLUD maupun rumah sakit masih banyak, totalnya pegawai non ASN di Jatim sebanyak 28 ribuan lebih,” tuturnya.

“Mereka ini juga mengikuti seleksi tahap I maupun seleksi tahap II yang nantinya diusulkan masuk penuh waktu atau paruh waktu. Yang pasti kami masih melakukan pendataan," pungkasnya. (mus/nur)

Editor : Nurista Purnamasari
#pegawai non-ASN #pppk #mendagri #bkd jatim #pemprov jatim