Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

CEK! Jadwal dan Lokasi SIM Keliling dan SIM Corner di Surabaya, 13-14 Januari 2025

Jay Wijayanto • Senin, 13 Januari 2025 | 14:49 WIB
Ilustrasi kepemilikan SIM.
Ilustrasi kepemilikan SIM.

RADAR SURABAYA-Warga Surabaya dan sekitarnya dapat memanfaatkan layanan perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) dengan mudah dan praktis di beberapa tempat. 

Untuk pengurusan SIM baru dapat dilakukan di Satpas Colombo Surabaya di Jalan Ikan Kerapu No. 2, Perak Barat, Kec. Krembangan, Surabaya. 

Sedangkan untuk pengurusan perpanjangan SIM bisa dilakukan di layanan SIM Keliling (Simling), SIM Cak Bhabin dan SIM Corner.

Untuk SIM Keliling dilayani di mobil-mobil keliling dengan tulisan SIM Keliling. Untuk SIM Cak Bhabin di kantor kelurahan/kecamatan dan SIM Corner bisa dijumpai di beberapa pusat perbelanjaan atau mal di Surabaya. 

Layanan SIM ini dapat dijumpai setiap hari pada hari Senin-Sabtu dan libur pada hari Minggu atau pun tanggal merah dan hari libur nasional. 

Khusus untuk SIM Corner layanan buka Senin-Minggu dan libur pada tanggal merah dan hari libur nasional. Waktu pelayanan rata-rata dimulai pukul 08.00 sampai 12.00 WIB.

Berikut jadwal layanan SIM Keliling, SIM Cak Bhabin dan SIM Corner di Surabaya pada Senin, 13 Januari 2025 dan Selasa, 14 Januari 2025, sesuai data dari Satpas SIM Colombo Surabaya. 

1. Balai RW Lempung, Sambikerep, Kec. Lakarsantri Surabaya.

2. Parkiran Gereja Bethany Nginden, Kecamatan Sukolilo Surabaya. 

Lokasi SIM Corner di Surabaya:

1. SIM Corner Tunjungan Plaza, Jl. Jenderal Basuki Rahmat No. 8-12 Surabaya, Senin-Sabtu (10.00-16.00), Minggu (10.00-14.00).

2. SIM Corner Siola, Jalan Tunjungan No. 1-3 Surabaya, Senin-Jumat (08.00-14.00), Sabtu (08.00-13.00).

3. SIM Corner BG Junction, Jl. Bubutan No. 1-7 Surabaya, Senin-Sabtu (jam 10.00-16.00), Minggu (jam 10.00-14.00).

4. SIM Corner Golden City, Jl Abdul Wahab Siamin No. 2-8 Surabaya, Senin-Sabtu (jam 10.00-16.00), Minggu (jam 10.00-14.00).

5. SIM Corner Praxis, Jl. Sono Kembang, Senin-Sabtu (jam 10.00-16.00), Minggu (jam 10.00-14.00).

6. SIM Corner Kaza City, Jl. Kapas Krampung No. 45 Surabaya, Senin-Sabtu (jam 08.00-15.00), Minggu (jam 08.00-13.00). 

Persyaratan Pembuatan/Perpanjangan SIM Surabaya:

1. Surat keterangan sehat dari dokter dan surat keterangan sehat rohani atau psikotes (tersedia di lokasi) 

2. Tiga lembar fotocopy SIM

3. Tiga lembar fotocopy KTP

4. SIM asli yang akan diperpanjang (Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis)

5. KTP asli yang masih aktif/berlaku

6. Pulpen untuk mengisi formulir pendaftaran

7. Siapkan uang untuk biaya pembuatan atau perpanjang SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016

Biaya pembuatan dan perpanjang SIM sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016:

Biaya perpanjangan SIM:

1. SIM C Rp 75.000

2. SIM A Rp 80.000

Biaya pembuatan SIM Baru:

1. SIM C Rp 100.000

2. SIM A Rp 120.000

(jay)

Editor : Jay Wijayanto
#sim corner #sim keliling #polrestabes surabaya