RADAR SURABAYA - Bersih-bersih jalur kereta api sepanjang Stasiun Sidotopo Hingga Stasiun Benteng, Surabaya dilakukan oleh KAI Daop 8 Surabaya.
Aksi ini bukan sekadar membersihkan sampah, tetapi juga langkah untuk mencegah kecelakaan dan memastikan keselamatan perjalanan kereta api.
Sampah hingga berbagai material lainnya yang menumpuk di jalur rel kereta api ternyata menimbulkan berbagai masalah.
Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, menjelaskan dampak adanya sampah dan material lain di jalur rel dapat menyebabkan beceknya tanah di sekitar rel, menyumbat saluran air, dan menurunkan kualitas jalur atau track quality index (TQI).
"Bersih lintas jalur KA ini juga diselenggarakan guna mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban, antisipasi temperan, dan tentunya diharapkan dapat meningkatkan keindahan maupun kebersihan Kota Surabaya," kata Luqman, Jumat (10/1).
Petugas gabungan KAI Daop 8 Surabaya tak hanya membersihkan sampah, tetapi juga memberikan imbauan kepada masyarakat sekitar untuk tidak membuang sampah sembarangan.
Sampah yang terkumpul kemudian diangkut menggunakan gerbong datar ke tempat pembuangan akhir.
Luqman Arif menekankan pentingnya kesadaran masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan sekitar jalur kereta api.
"Kami berharap masyarakat turut serta menjaga kebersihan dan ketertiban di sekitar jalur kereta api. Jangan membuang sampah atau meletakkan barang apapun di jalur rel karena ini sangat membahayakan," tegasnya.
KAI Daop 8 Surabaya sebelumnya telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Namun, Luqman Arif juga mengingatkan akan sanksi hukum bagi mereka yang melanggar Undang-Undang No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
"Pasal 178 melarang menempatkan barang di jalur kereta api yang membahayakan. Pelanggar dapat dikenai pidana penjara paling lama satu tahun atau denda Rp 100.000.000. Begitu pula dengan pelanggaran pasal 179 yang berkaitan dengan pergeseran tanah di jalur rel, sanksinya pidana penjara paling lama satu tahun atau denda Rp 250.000.000," jelasnya.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah juga mengatur larangan membuang sampah sembarangan.
KAI Daop 8 Surabaya berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan keselamatan perjalanan kereta api.
"Kami akan terus melakukan berbagai upaya untuk memastikan keamanan dan keselamatan perjalanan KA tetap terjaga," pungkasnya. (rmt)
Editor : Jay Wijayanto