Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Piala Dunia 2026 Selebriti Sidoarjo Surabaya Surabayapedia Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Polisi Tetapkan Sopir Bus Maut di Batu yang Tewaskan 4 Orang sebagai Tersangka dan Terancam Penjara 12 Tahun

Jay Wijayanto • Sabtu, 11 Januari 2025 | 01:10 WIB
Dirlantas Polda Jatim Kombes Pol Komarudin (kanan).
Dirlantas Polda Jatim Kombes Pol Komarudin (kanan).

RADAR SURABAYA - Polisi menetapkan sopir bus pariwisata Sakhindra Trans, yakni M Arief Subhan, 30, yang menyebabkan kecelakaan di Jalan Imam Bonjol-Ir Soekarno di Kota Batu, Rabu (8/1) malam, hingga menyebabkan empat korban meninggal dunia dan 10 orang luka-luka sebagai tersangka.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jatim Kombes Pol Komarudin mengatakan, terkait kecelakaan bus di Batu, penyidik telah memeriksa 10 saksi mulai sopir bus, tour leader, kenek bus, wali kelas dan beberapa penumpang serta saksi di lapangan. 

Dari hasil lidik dan fakta serta bukti di lapangan, penyidik menemukan bukti lain adanya pelanggaran administrasi dari sopir bus yakni STNK yang mati. Kemudian juga KIR sudah kedaluwarsa.

Selain itu, penyidik juga melakukan tes urine terhadap sopir dan kenek dengan hasil negatif.

Sementara dari pemeriksaan Dishub Jatim ternyata kampas rem kanan kiri tromol juga sudah rusak. Hal itu yang megakibatkan pengereman tidak maksimal.

"Kami menetapkan sementara ini tersangka MAS, sopir dari bus tersebut, dengan menerapkan Pasal 311 ayat 3, 4, 5 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ (Lalu Lintas dan Angkutan Jalan)," ujarnya, Jumat (10/1).

Ia menambahkan, ancaman hukuman terhadap tersangka maksimal 12 tahun kurungan penjara. "Langkah selanjutnya dari hasil pemeriksaan saksi-saksi serta tersangka, kami melanjutkan proses penyidikan," ungkapnya.

Komarudin menerangkan, penyidik telah memanggil saksi tambahan. Di antaranya adalah pemilik PO Bus Sakhindra Trans inisial RB.

"Dan tentunya kita harap hasil lidik dari yang kita lakukan lidik kemaren dimungkinkan masih ada tersangka baru dari fakta-fakta yang nantinya akan kita temukan sambil menunggu hasil pendalaman atau pemeriksaan dari teman Dishub dan KNKT (Komisi Nasional Keselamatan Transportasi)," tegasnya. (rus)

Editor : Jay Wijayanto
#Polda Jatim #kecelakaan bus #sopir bus maut #kota batu