Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Klaim Kepemilikan, Warga Pacar Keling Surabaya Menolak Pengosongan Rumah Dinas PT KAI

Rahmat Sudrajat • Jumat, 10 Januari 2025 | 00:41 WIB
PROTES: Warga Pacarkeling Surabaya yang mendiami rumah dinas PT KAI tidak terima ketika rumah dikosongkan oleh petugas.
PROTES: Warga Pacarkeling Surabaya yang mendiami rumah dinas PT KAI tidak terima ketika rumah dikosongkan oleh petugas.

RADAR SURABAYA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 8 Surabaya menertibkan rumah dinas yang berada di Jalan Penataran Regional 7, Kelurahan Pacar Keling, Surabaya.  

Proses pengosongan aset yang memiliki luas tanah 484 meter persegi dan luas bangunan 201 meter persegi ini dilakukan setelah melalui berbagai upaya persuasif yang tidak membuahkan hasil.

Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif menjelaskan, sebelum melakukan penertiban, KAI Daop 8 Surabaya telah berupaya untuk melakukan perjanjian sewa dengan penghuni rumah dinas tersebut. 

Namun, upaya ini mendapat penolakan dari penghuni yang merasa memiliki aset tersebut tanpa dasar yang kuat.

"Kami telah berupaya melakukan pendekatan persuasif dengan penghuni, namun mereka menolak untuk melakukan perjanjian sewa dan tetap mengklaim kepemilikan atas aset tersebut," ungkap Luqman, Kamis (9/1).

Sebagai bentuk peringatan dan upaya penyelesaian secara damai, KAI Daop 8 Surabaya telah mengirimkan tiga surat peringatan kepada penghuni rumah dinas tersebut.

Surat peringatan pertama diberikan pada 29 Oktober 2024, disusul surat peringatan kedua pada 12 November 2024, dan surat peringatan ketiga pada 25 November 2024. Sayangnya, surat-surat peringatan tersebut tidak digubris oleh penghuni.

"Pihak penghuni tidak mengindahkan surat peringatan yang kami berikan, dan tidak ada upaya persuasif dari pihak mereka untuk menyelesaikan permasalahan ini," tegasnya.

Akhirnya, pihaknya berkoordinasi dengan TNI/Polri, melakukan pengosongan aset tersebut.

Setelah pengosongan, KAI Daop 8 Surabaya langsung melakukan pemagaran dan pemasangan plang di lokasi untuk mencegah penguasaan aset oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

"Langkah ini kami ambil untuk memastikan bahwa aset milik negara tidak jatuh ke tangan yang salah dan dapat digunakan untuk kepentingan yang tidak semestinya," jelasnya.

Sementara itu, Ketua RW 11, RT 5 Kelurahan Pacar Keling, Suluh Budi Pribadi mengaku akan terus mendukung perjuangan warganya untuk kembali menempati rumah yang telah dihuni selama puluhan tahun.

"Warga tampaknya masih belum puas dengan hasil yang ada hari ini," ujar Suluh.

Dia mengungkapkan kekecewaannya atas kenyataan bahwa penghuni rumah di Penataran Nomor 7 belum bisa kembali meskipun sebelumnya telah disepakati. 

Suluh menambahkan, ia akan terus mengawal proses ini hingga warga dapat kembali ke rumah mereka.

"Saya akan tetap mengawal situasi ini sampai penghuni dapat kembali ke rumahnya," tegas Suluh. 

Saat ditanya mengenai kejadian serupa, Suluh mengungkapkan bahwa pengosongan paksa juga terjadi di RT 4, Jalan Prambanan, di mana rumah-rumah kosong dieksekusi pada malam hari oleh pihak yang tidak dikenal. "Ini sudah yang kedua kalinya," ungkapnya.

Dia juga menambahkan bahwa semua peristiwa tersebut telah masuk dalam proses hukum.

Suluh juga mengkritik cara-cara yang digunakan dalam pengosongan rumah tersebut, yang menurutnya sangat arogan dan tidak memperhatikan aspek kemanusiaan. 

"Sikap arogan ini tidak memperhatikan nilai kemanusiaan. Mengeluarkan orang dari rumah dengan cara paksa seolah tanpa hukum," pungkasnya. (rmt/nur)

Editor : Nurista Purnamasari
#kai daop 8 surabaya #rumah dinas KAI #pacar keling