RADAR SURABAYA – Rencana pembangunan pasar di Perum Pondok Maritim Indah, Kelurahan Balas Klumprik, Kecamatan Wiyung, Surabaya, menuai penolakan dari warga setempat.
Warga RT 1 hingga RT 12 menilai proyek tersebut tidak memiliki izin resmi dari dinas terkait, dan berada di atas lahan yang seharusnya difungsikan sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Merespons keluhan warga, Komisi B DPRD Kota Surabaya menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi pembangunan pasar pada Kamis (9/1).
Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya, Mohammad Faridz Afif memastikan bahwa pembangunan pasar tersebut melanggar aturan karena berada di atas lahan milik pemerintah kota yang telah ditetapkan sebagai RTH.
"Kita ketipu, awal itu kan dilakukan hearing di Komisi B. Disampaikan bahwa ini masih lahan pengembang, ternyata setelah kita sidak ternyata ini benar aset RTH," kata Faridz Afif, Kamis (9/1).
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya, Dedik Irianto menegaskan bahwa tidak ada izin pembangunan pasar di lokasi tersebut.
Pihaknya juga memastikan bahwa pembangunan pasar tidak sesuai dengan fungsi lahan yang telah ditetapkan sebagai RTH.
"Tidak ada izin yang masuk ke DLH. Selain itu ke dinas-dinas yang lain juga tidak mengizinkan, karena ini aset RTH. Sehingga RTH harus difungsikan sebagaimana fungsi RTH," ujar Dedik.
Di sisi lain, penolakan keras juga disampaikan warga setempat. Ketua RT 12, Eko Arif Sujarwo, mengungkapkan bahwa rencana pembangunan pasar yang diinisiasi Ketua RW 6 tidak pernah disosialisasikan kepada warga maupun para Ketua RT.
"Kami para Ketua RT 1 sampai RT 12 menolak dengan tegas adanya pembangunan pasar. Karena Ketua RW 6 tidak ada sosialisasi ke para Ketua RT terkait wacana pembangunan pasar," tegas Eko.
Ia juga menambahkan bahwa Ketua RW 6 tidak memiliki bukti izin resmi, baik dari RT setempat maupun dinas terkait. "Kami meminta pembangunan pasar itu dibongkar dan sudah diberi izin oleh anggota dewan," pungkasnya. (dim/nur)
Editor : Nurista Purnamasari